Patroli penegakkan protokol kesehatan, kata Rama, akan rutin dilakukan meski Karawang tak masuk dalam wilayah yang ditetapkan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali.
Sebab, dalam waktu yang berturut, Karawang menjadi zona merah Covid-19 dan bahkan ditetapkan siaga 1.
"Untuk di wilayah pedesaan akan dilakukan patroli oleh satgas penanganan Covid-19 di kecamatan," ungkapnya.
Dandim 0604 Karawang Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo mengungkapkan, pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 tak bisa hanya dilakukan Satgas Penanganan Covid-19. Melainkan memerlukan peran serta masyarakat.
Salah seorang pedagang kedai kopi di Jalan Tuparev, Angga, mengaku baru mengetahui ada jam malam mulai pukul 20.00 WIB. Yang ia tahu pembatasan tersebut hanya berlaku pada malam tahun baru.
"Baru tahu," kata dia.
Angga mengaku saat malam pergantian baru, ia mengikui imbauan pemerintah tentang jam malam. Ia mengaku biasa membuka kedainya mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Dengan adanya aturan jam malam itu, Angga berencana membuka kedainya dari pagi hari. Meskipun beberapa pelanggannya ada yang protes jika pada siang hari panas matahari menyengat.
"Tidak ada pilihan," kata dia.
Lembaran surat edaran yang ia dapat dari satgas, bakal digunakan sebagai dasar menjelaskan kepada pelanggan.
Selama ini pun ia kerap menyediakan masker bagi pengunjung yang tak bermasker.
"Kita lakukan imbauan-imbauan kecil melalui tulisan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.