TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang mulai berlaku Senin (11/1/2021) ini.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan kedua provinsi tersebut agar PPKM yang diterapkan menjadi lebih efektif.
"Sudah dari dulu kami bekerja sama dengan provinsi lain," ujar dia saat ditemui di Pendopo Bupati Tangerang, Kota Tangerang, Senin siang.
Menurut Wahidin, kerja sama antar tiga provinsi akan menjadi kunci keberhasilan untuk menekan angka terkonfirmasi positif virus SARS-CoV-2.
Baca juga: Hari Pertama PPKM di Jakarta, Penumpang Ojek Online Berkurang 30-40 Persen
Walau demikian, Wahidin mengatakan bahwa masyarakat Banten, khususnya yang di Kota Tangerang, harus memiliki kesadaran masing-masing akan pentingnya protokol kesehatan Covid-19.
"Kami berkesimpulan (akan) pentingnya kesadaran bagi seluruh masyarakat sehingga bisa mengurangi tingkat risiko (penularan)," kata dia.
Berkait PPKM yang berlaku, Wahidin berujar bahwa aturan baru ini tetap mengedepankan pengawasan kegiatan masyarakat.
Baca juga: Bima Arya Sidak Mal hingga Restoran di Hari Pertama PPKM
Salah satunya, antara lain terhadap kapasitas transportasi umum yang dibatasi maksimal 50 persen penumpang.
Selain pembatasan penumpang, transportasi umum dengan trayek hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 04.30 WIB.
"Pelayanan transportasi pun harus tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan," kata dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan