JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda Indonesia) Igun Wicaksono memperkirakan, pendapatan pengemudi ojek online selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menurun sebanyak 30-50 persen.
Igun menyebutkan, pada hari pertama penerapan PPKM di Jakarta, penumpang menurun 30-40 persen.
Salah satu penyebabnya karena mayoritas para pekerja di Ibu Kota bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Seperti diketahui, selama PPKM, karyawan yang melaksanakan WFH sebanyak 75 persen dari kapasitas kantor.
"Penurunan kalau kami perkirakan di sekitar 30-50 persen dari pendapatan kami," kata Igun kepada Kompas.com, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Hari Pertama PPKM di Jakarta, Penumpang Ojek Online Berkurang 30-40 Persen
Igun menambahkan, pengemudi ojek online sudah terbiasa dengan adanya perubahan kebijakan mengenai pembatasan selama pandemi Covid-19.
Penurunan selama PPKM ini pun tidak terlalu dirasakan.
Oleh karenanya, para pengemudi ojek online kini lebih mengandalkan layanan pesan-antar makanan dan pengiriman barang.
"Kalau yang (pengantaran) barang ada yang turun, kalau makanan memang masih stabil. Jadi teman-teman pengemudi ojek online saat ini mengandalkan dari pesan-antar makanan," tutur dia.
Pemerintah menerapkan aturan PPKM di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.
Baca juga: Aturan Lengkap PSBB Jakarta, Mal Tutup Pukul 19.00 hingga Ojol Boleh Angkut Penumpang
Oleh karenanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 tersebut, disebutkan jangka waktu PSBB mengikuti kebijakan PPKM yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yakni 11-25 Januari 2021.
Berikut aturan yang berlaku: