JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka kasus penghasutan dan kerumunan, Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menilai sidang praperadilan kliennya seharusnya dipimpin oleh majelis hakim bukan hakim tunggal.
Pernyataan Alamsyah dilontarkan setelah melihat hakim mengesampingkan pendapat saksi ahli dan saksi fakta yang diajukan oleh timnya.
Hakim pun menolak gugatan praperadilan kubu Rizieq dalam persidangan Selasa (12/1/2021).
“Apakah hakim tunggal ini tak egois? Saya mau menguji KUHAP tentang sidang praperadilan itu hakimnya harus tiga, majelis. Jangan hakim tunggal (jadi) semau-maunya saja. Pendapat tiga ahli dikesampingkan, pakainya pendapatnya dia aja. Nah ini bisa menghasilkan peradilan yang sesat,” ujar Alamsyah kepada wartawan seusai pembacaan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) sore.
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Kubu Rizieq Shihab Bakal Ajukan Uji Materi ke MK
Menurut Alamsyah, hakim tidak mempertimbangkan gugatan pihaknya yang sangat prinsipal yaitu penetapan Rizieq Shihab terkait pasal 216 KUHP.
Adapun Pasal 216 KUHP berbunyi, "barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000".
Ia kembali mempertanyakan penetapan Rizieq Shihab menjadi dengan pasal 216 KUHP.
Baca juga: Sudah Diperiksa Dokter Polda Metro Jaya, Polri Sebut Rizieq Shihab Sehat
“Apakah boleh menetapkan tersangka pasal 216 tanpa ayat, apakah tidak dibolehkan, itu kan harus diadili harus dipertimbangkan dahulu. Kita tak masalah dia gugat kita, tapi dipertimbangkanlah dengan sempurna segalanya, itu juga tak sependapat dengan kami begitu juga dengan pakar,” tambah Alamsyah.
“Padahal persoalan itu materi perkara kita, ini makanya putusan itu jadi sesat,” kata Alamsyah.
Ia menyebutkan, hakim telah fatal karena tak mempertimbangkan keberatan pihak Rizieq Shihab terkait penetapan kliennya dengan pasal 216 yang tanpa ayat.
Dalam sidang praperadilan, Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Rizieq Shihab.