Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia Masker, Satpol PP DKI Sebut Pelanggaran Terbanyak karena Penggunaan Tak Benar

Kompas.com - 12/01/2021, 22:19 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Operasional Satpol PP DKI Jakarta Fitrano mengatakan, masih banyak warga yang tidak menggunakan masker dengan benar.

Hal tersebut, kata Fitrano, ditemukan saat razia penggunaan masker di Pasar Senen dari Blok 3 sampai dengan Blok 6 hari ini, Selasa (12/1/2021).

"Jadi mereka naruhnya di leher atau dikantongi, naruhnya di dagu," kata Fitrano saat dihubungi melalui telepon, Selasa.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Memburuk, Tempat Tidur ICU di Jakarta Terisi 85 Persen, Isolasi 86 Persen

Dia mengatakan, dalam operasi razia masker tersebut, didapat 52 orang pelanggar tidak menggunakan masker dengan benar.

Dari 52 orang, kata Fitrano, hanya ada satu orang yang memilih sanksi denda sebesar Rp 250.000.

Sedangkan 51 orang lainnya memilih sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.

Beragam alasan diungkapkan para pelanggar, mulai dari lupa hingga beralasan sedang makan sehingga harus melonggarkan masker mereka ke dagu.

Padahal, kata Fitrano, dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 yang dikeluarkan sebagai acuan untuk penggunaan masker yang benar sudah disebutkan masker harus menutup hidung hingga dagu.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Diundur Jadi 15 Januari karena Banyak yang Puasa

"Kan aturan di Pergub menggunakan masker menutupi hidung mulut sampai dengan dagu," kata Fitrano.

Dia mengatakan, selain pengawasan masker di pasar dan tempat umum lainnya, razia serupa juga dilakukan di perkantoran.

Pihaknya mengawasi penerapan work from office atau bekerja dari kantor yang dibatasi hanya mencapai 25 persen saja.

"Pengawasan tetap berjalan entah itu di kantor pemerintah ataupun kantor swasta tetap kita lakukan pengawasan terkait 25 persen berkantor yang bisa aktif," tutur Fitrano.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengeluarkan peraturan tentang standar masker yang boleh digunakan selama masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Anies Perketat Standardisasi Masker, Simak Kriterianya

Aturan mengenai standar masker tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Bagian Kesatu tentang Standar Masker.

Dalam Pasal 3 Ayat 1 tertulis standar masker terdiri dari dua standar, yaitu standar masker bedah dan standar masker kain.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com