Setiap lokasi melayani maksimal 500 orang per hari.
Penerima juga wajib membawa undangan, KTP, Kartu Keluarga yang asli dan fotocopy.
"Jika penerima BST berhalangan hadir sesuai dengan jadwal pendistribusian, maka Penerima akan diundang kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada 5 wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu," ucap Herry.
Selain BST, pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta juga menyalurkan dua bantuan lainnya, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako/Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.