Namun, pengelola tak bisa memaksa pemilik unit apartemen untuk menggunakan agen resmi.
Untuk itu, ke depannya pihak pengelola akan rutin memberi imbauan kepada pemilik agar berhati-hati menyewakan unit milik mereka.
"Kami juga akan menginformasikan kepada para broker tidak resmi akan aturan-aturan penyewaan harian yang juga sudah tercantum di house rules," ujar Lusida.
Aturan itu di antaranya penyewa wajib lapor 1x24 jam, menyerahkan KTP, serta paspor dan visa untuk WNA.
"Kami juga akan mendata broker-broker bermasalah dan menindaklanjuti mereka ke polsek," ujarnya.
Pengelola Apartemen Green Pramuka City memastikan akan memperketat pengawasan setelah ditemukan adanya praktik prostitusi di sana.
Salah satu caranya, terus membangun kerja sama dengan tiga pilar yakni polsek, koramil, dan kecamatan.
"Kami juga akan menyediakan pos di salah satu titik di kawasan Green Pramuka City untuk tempat berkoordinasi tiga pilar," kata Lusida.
Baca juga: Pos TNI-Polri Dibangun di Apartemen Green Pramuka Usai Temuan Kasus Prostitusi
Lusida menambahkan, pihaknya juga akan lebih rutin melakukan monitoring untuk mencegah praktik prostitusi, baik monitoring di lapangan oleh petugas keamanan maupun melalui media sosial.
Pengelola juga akan rutin menginformasikan kepada pemilik agar berhati-hati menyewakan unit harian kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
"Kami juga bekerja sama dengan penghuni agar mau melaporkan unit-unit di sekitar mereka apabila ada hal-hal yang mencurigakan," kata Lusida.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.