Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

John Kei Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman 20 Tahun

Kompas.com - 13/01/2021, 21:09 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei dengan pasal pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Ia didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Yunus Corwig Rahakbau alias Erwin Richard pada 21 Juni 2020. Erwin adalah salah seorang anak buah Nus Kei, yang berseteru dengan John Kei. 

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 2 KUHP," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021).

Selain pasal 340 KUHP, John Kei juga dijerat pasal lain, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca juga: Rekam Jejak John Kei yang Disebut sebagai Godfather Jakarta

Ia juga dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Terakhir, John Kei dijerat pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Adapun, sidang perdana John Kei terkait kasus pembunuhan yang semula dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB baru dimulai pada pukul 15.00 WIB hari Rabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Sidang Perdana John Kei Hari Ini Baru Dimulai Pukul 15.00 WIB

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan jaksa penuntut atas John Kei.

Pantauan Kompas.com, John Kei menghadiri sidang secara virtual.

Ia mengikuti sidang dari Polda Metro Jaya.

John didampingi oleh satu orang penasihat hukumnya di Polda Metro Jaya.

Namun, sebanyak 13 orang penasihat hukum John datang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Untuk diketahui, kelompok John Kei melakukan penyerangan terhadap Nus Kei di dua lokasi, yakni kawasan Kosambi, Jakarta Barat, dan perumahan Green Lake City pada Minggu (21/6/2020).

Akibat serangan tersebut, satu anak buah Nus Kei bernama Erwin tewas dan satu orang lainnya berinisial AR terluka.

Sedangkan satu orang petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki. Pasalnya, anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.

Selepas kejadian itu, John Kei dan 38 anak buahnya yang ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan beberapa lokasi lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com