JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebutkan, pihaknya tak diberi tahu polisi alasan kliennya akan dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri pada Kamis (14/1/2021) ini.
Aziz mengatakan, pemindahan tempat tahanan Rizieq merupakan keputusan kepolisian.
"Dari kepolisian kan. Tidak (disampaikan alasan pemindahan)," ujar Aziz, Kamis.
Aziz membenarkan bahwa Rizieq dipindahkan hari ini. Ia mengatakan, kondisi Rizieq masih mengkhawatirkan karena sakit asam lambung yang dikeluhkannya.
Baca juga: Rizieq Shihab Akan Dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Hari Ini
"Insya Allah (dipindahkan), kondisinya masih lemah untuk kesehatannya," ucap Aziz.
Rizieq Shihab selama ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia jadi tersangka kasus penghasutan dan kerumunan yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November lalu.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi, Rizieq dipindahkan karena Rutan Polda Metro Jaya penuh dan demi memudahkan penyidik menangani kasus itu.
"Pertimbangannya tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," kata Andi, Kamis.
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab, Berkas Perkara Akan Diserahkan ke JPU
Ketika ditanya apakah Rizieq akan dicek kesehatannya atau menjalani rapid tes antigen, Andi memastikan bahwa berbagai protokol kesehatan akan dilakukan.
"Semua mekanisme protokol kesehatan akan dilaksanakan dalam proses pemindahan tahanan," ucap dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan