Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balas Dendam, Sekelompok Pria di Cilincing Bacok Pengamen hingga Tewas

Kompas.com - 14/01/2021, 18:03 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Cilincing menangkap lima orang tersangka pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Mereka adalah SF, DD, ID, MK dan ER.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Arif Guruh Darmawan dalam jumpa pers di Polsek Cilincing Jakarta Utara, Kamis (14/1/2021).

"Kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, jadi tersangkanya ini ada lima orang," kata Guruh.

Baca juga: Dapat Laporan Penyekapan Bersenjata Dini Hari, Tim Jaguar Dobrak Pintu, Ternyata...

Guruh menuturkan, awalnya Kanit Reskrim AKP P Hasiholan Siahaan bersama Tim Buser melakukan patroli di wilayah Kalibaru, Cilincing Jakarta Utara.

Kemudian mereka mendapatkan info adanya penemuan mayat dengan luka bacok di tubuhnya.

"Mendapat kabar penemuan mayat di Gang Al Barkah Kalibaru, mayat diidentifikasi bernama Shaepul Anwar," tutur Guruh.

"Dengan kondisi luka robek di kepala atas dan belakang, luka robek di bahu kanan, luka robek pinggang belakang," sambungnya.

Shaepul diketahui merupakan seorang pengamen.

Berdasarkan keterangan saksi, Tim Buser kemudian menangkap empat tersangka lainnya, sedangkan tersangka utama SF ditangkap di Majalengka, Jawa Barat.

Baca juga: Bobol Uang Rp 150 Juta di ATM Stasiun Pasar Minggu, Para Pelaku Mantan Pengelola Mesin

Polisi terpaksa menembak kaki tersangka SF karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

Kepada polisi SF mengaku, motif dia membacok korban karena balas dendam.

"Tersangka mengakui bahwa motif melakukan pengeroyokan tersebut atas dasar dendam karena M Adi Saputra keponakannya telah dibacok oleh korban Shaepul Anwar," ucap Guruh.

Setelah meminjam celurit dari ER, tersangka SF bersama DD, ID dan MK kemudian melakukan pengejaran terhadap korban.

Saat menemukan korban pada Minggu 10 Januari 2012, SF membacok kepala dan punggung korban berkali-kali.

Setelah korban meninggal, para tersangka melarikan diri.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit bergagang kayu dengan sarung berbahan kulit warna coklat.

Tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara lebih dari 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com