JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali, yang baru saja dilantik kini juga ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Nomor 20/-082.74 yang meminta Marullah bertugas sebagai Plt Wali Kota Jakarta Selatan.
"Melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan di samping jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," bunyi surat yang ditandatangai Anies pada 19 Januari 2021.
Baca juga: Dilantik Jadi Sekda DKI, Marullah: Penanganan Covid-19 Menjadi Prioritas
Dalam surat itu, jabatan Plt diberikan batas waktu sampai dengan paling lama 18 April mendatang.
Sebagai Plt wali kota kota, Marullah diberikan dua tugas yaitu secara penuh tugas dan fungsi sebagai Wali Kota Jakarta Selatan dan tugas melaporkan seluruh hasil kegiatan selama menjabat sebagai Plt Wali Kota Jakarta Selatan.
"Perintah tugas ini untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tulis Anies.
Marullah Matali dilantik sebagai Sekda DKI Jakarta pada Senin lalu di Balai Kota DKI Jakarta.
Marullah menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Selatan sebelum terpilih menjadi Sekda DKI Jakarta.
Saat dilantik, Anies meminta Marullah bisa mengembalikan kondisi kesehatan masyarakat dan perekonomian Jakarta yang melemah akibat pandemi Covid-19.
"Selain itu, Sekda juga diminta bisa memastikan koordinasi lintas lembaga pemerintahan di DKI Jakarta berjalan dengan baik," kata Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.