JAKARTA, KOMPAS.com - Jam operasional minimarket turut menyesuaikan diri dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang sudah berjalan sejak 11 Januari 2021, yaitu tutup pada pukul 19.00 WIB.
Plt Kepala Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI meminta operasional minimarket hingga pukul 19.00 WIB karena sering digunakan menjadi tempat kongko pada malam hari.
"Biasanya Indomaret, Alfamart, atau swalayan yang lain kalau malam itu (sering dijadikan) tempat kongko-kongko," ujar Andri saat ditemui di Ciputra World Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Jilid 2, Alasan Perpanjangan hingga Perbedaan dengan Periode Pertama
Andri menekankan, salah satu rantai penularan Covid-19 berasal dari kerumunan yang mungkin bisa terjadi di minimarket pada malam hari.
Karena itu, Dinas PPKUKM memutuskan untuk membatasi jam operasional minimarket.
"Salah satu mata rantai yang kita putus adalah kerumunan. Supaya tidak ada kerumunan, kita batasi (jam operasional)," jelas Andri.
Andri menyadari warga akan kesulitan, terutama saat membeli bahan pokok pada malam hari. Karena itu, ia meminta masyarakat mengatur waktu untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
"Jadi pola hidupnya sudah bisa menyesuaikan. Yakinlah apa yang diatur pemerintah untuk kebaikan bersama untuk masyarakat sendiri," lanjutnya.
Pada praktiknya, masyarakat di DKI mengaku tetap kesulitan sehingga mengeluhkan jam operasional minimarket.
Nanta, misalnya. Karyawan yang berdomisili di Tomang, Jakarta Barat, itu mengaku bisa ke minimarket 2-3 kali dalam sehari. Biasanya, malam hari setelah pulang bekerja adalah waktu ia paling sering berbelanja.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan