Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyesalan Afriyani yang Kendarai Mobil di Bawah Pengaruh Narkoba hingga Sebabkan 9 Nyawa Melayang

Kompas.com - 22/01/2021, 14:13 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tepat sembilan tahun yang lalu, pada Minggu (22/1/2012) siang, masyarakat digegerkan dengan kecelakaan yang melibatkan mobil Daihatsu Xenia di kawasan Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat.

Pasalnya, mobil keluarga yang dikendarai oleh Afriyani Susanti tersebut melaju sangat kencang, hingga oleng dan menabrak belasan pejalan kaki yang sedang berada di trotoar.

Total 12 pejalan kaki menjadi korban, sembilan di antaranya tewas dalam kejadian nahas tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan polisi, diketahui bahwa pengemudi dan tiga penumpang mobil bernomor polisi B 2479 XI tersebut ada di bawah pengaruh narkoba dan minuman beralkohol.

Pada malam sebelum kejadian, mereka berpindah-pindah dari kafe di Kemang, Jakarta Selatan, dan diskotek di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, untuk berpesta.

Baca juga: Sejarah Hari Ini: Kecelakaan Maut Tugu Tani yang Renggut 9 Nyawa Pejalan Kaki

Penyesalan Afriyani

Tiga hari usai kejadian, yakni pada 25 Januari 2012, Afriyani secara terbuka menyampaikan permintaan maafnya, terutama pada semua korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Berikut permintaan maaf dari Afriyani, seperti yang diunggah akun Facebook Afriyani Susanti:

Dengan ini saya Afriyani Susanti, melampirkan Surat Permohonan Maaf atas kecelakaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2012 lewat keluarga saya dan kuasa hukum saya.

Sesungguhnya saya telah merasakan penyesalan yang sangat terdalam kepada semua korban dari saat kejadian tersebut hingga akhir dari perjalanan hidup saya nanti.

Terkhusus untuk seluruh keluarga korban…

Baca juga: Kisah Pilu di Balik Tragedi Nahas Tugu Tani yang Renggut 9 Nyawa

Saya tak lagi bisa berkata-kata untuk mengungkapkan rasa penyesalan yang teramat dalam.

Maafkan saya atas semua kehilangan Anda, maafkan saya atas kehilangan cinta anda, maafkan saya...

Maafkan saya atas atas semua kehilangan Anda, maafkan saya atas kehilangan cinta Anda, maafkan saya atas kehilangan pengharapan Anda, maafkan saya....

Demi Allah saya memohon maaf atas semuanya... Saya mungkin tak patut mendapatkan maaf dari Anda semua... tapi izinkan saya untuk mengatakan ‘Maaf...Maaf...Maaf!

Di kesempatan ini saya juga ingin meminta maaf kepada kakak saya, adik-adik saya, om, tante, saudara-saudara saya, sahabat dan seluruh teman2 saya… maafkan saya.. dan terima kasih untuk semua doa dan dukungannya.

Baca juga: Peristiwa Tugu Tani Jadi Pengingat Hak Pejalan Kaki Banyak Dilanggar

Untuk ibu saya…. Maafkan saya bu… anak ibu yang tak sedikit pun, sempat membahagiakan ibu…

Doa Ibu cukup untuk membuat saya merasa lebih berarti dari apa pun… maaf bu… maaf.

Akhir kata… Saya Afriyani Susanti memohon ampun dr Allah SWT, atas kekhilafan yang saya perbuat, ya Allah semoga Kau terima tobatan nasuha Hamba.

Dan hamba memohon bukakan pintu kebaikan dan kemudahan untuk para korban. Untuk keluarga yang ditinggalkan semoga diberikan ketabahan dan kemudahan.

Sekali lagi saya mohon maaf… maafkan aaya atas semuanya…maafkan…maafkan…maafkan saya…

Baca juga: Sejarah Hari Ini: Penangkapan Pemimpin Sekte Kerajaan Tuhan Lia Eden pada 2005

Permohonan maaf juga disampaikan oleh Afriyani dalam sidang kasusnya pada Rabu (8/8/2012) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Saat membacakan pembelaan, Afriyani menangis dan terus berusaha meminta maaf pada segenap keluarga korban.

“Saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Maaf, maaf atas semua kesalahan yang saya lakukan,” ungkap Afriyani, seperti dilansir Tribunnews.com.

Ia mengatakan, kecelakaan tersebut akan menjadi pelajaran hidup paling berharga baginya.

Baca juga: Hari Ini 5 Tahun Lalu, Kopi Sianida Pesanan Jessica yang Tewaskan Mirna...

Hukuman bagi Afriyani

Akhirya pada Rabu (29/8/2012), Afriyani dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia terbukti melanggar Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Terdakwa Afriyani Susanti terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan bagi nyawa orang lain," ujar Ketua Majelis Hakim Antonius Widyanto.

Dari catatan polisi, kecepatan kendaraan di lokasi kejadian lebih dari 90 kilometer per jam. Mobil yang dikendari Afriyani menabrak trotoar dan pejalan kaki yang tengah melintas di trotoar.

Dua rekaman kamera pengintai (CCTV) dari dua gedung di sekitar lokasi kejadian juga diajukan sebagai barang bukti.

Baca juga: Drama Pembunuhan Mirna dengan Sianida: Tak Ada Bukti Konkret Jessica Pelakunya

Salah satu fakta persidangan yang dihadirkan adalah tes urine Afriyani yang positif mengandung narkoba. Ia mengonsumsi seperempat tablet narkoba jenis inex sebelum mengemudi.

Sementara itu pada 19 Desember 2012, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi vonis empat tahun penjara terhadap Afriyani terkait penggunaan narkotika tersebut.

Ia terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penggunaan Narkoba.

Sementara itu, ketiga rekan Afriyani lainnya yang juga kedapatan menggunakan narkoba dijerat dengan pasal yang sama. Namun, mereka hanya divonis dua tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com