JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta kembali diperpanjang dalam dua minggu ke depan, hingga 8 Februari, seiring melonjaknya jumlah kasus Covid-19.
Meski demikian, sejumlah aturan justru dilonggarkan, bukan diperketat.
Di antara aturan tersebut yakni perihal restoran, rumah makan, dan sejenisnya yang bisa melayani tamu makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB.
Ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB.
Baca juga: PSBB Ketat Belum Mampu Kendalikan Penyebaran Covid-19 di Jakarta, Jumlah Kasus Justru Melonjak
Kepgub tersebut menyebutkan, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, dan pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara dapat melayani pembeli untuk makan secara "dine in sampai dengan pukul 20.00 WIB".
Pada peraturan sebelumnya, tempat usaha tersebut hanya boleh melayani tamu makan di tempat hingga pukul 19.00 WIB.
Selain itu, ada dua poin aturan yang tidak berubah terkait aturan "kegiatan restoran". Mereka adalah:
1. Kapasitas makan atau minum di tempat hanya sebesar 25 persen.
2. Layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Baca juga: PSBB Diperpanjang, 2 Aturan Pembatasan Diubah Jadi Lebih Longgar
Sejumlah aturan pembatasan dalam Kepgub DKI Jakarta terbaru masih sama dengan aturan sebelumnya. Mereka antara lain:
1. Kegiatan tempat kerja atau perkantoran
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.