JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang yang melakukan transaksi surat swab PCR palsu untuk kebutuhan pergi ke kuar kota.
Para tersangka itu, yakni RSH, RHM, IS, MAA, SP, MA dan Y. Mereka memiliki peranan masing-masing.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketujuh tersangka itu berperan sebagai pembuat, pemesan hingga seorang yang merekomendasikan.
"Tujuh tersangka yang kita amankan dengan peran masing-masing. Mereka melakukan upaya memalsukan data di PDF dikosongkan nanti nama dimasukan siapa pemesannya dengan hasil negatif," ujar Yusri, Senin (25/1/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap 15 Orang Komplotan Pemalsu Surat Hasil Tes Covid-19
Yusri menjelaskan, tersangka RSH, dan RHM yang menawarkan dan pembuat surat swab antigen dan PCR palsu.
Adapun IS dan MAA merupakan pemesan dari surat PCR palsu kepada RSH dan RHM.
"Kemudian tersangka SP menyuruh MA untuk memesan surat hasil swab antigen palsu. Kemudian inisial MA satu lagi ini yang menyurut Y membuat (memesan) surat hasil swab," katanya.
Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Komplotan Pemalsu Surat Tes Covid-19
Penangkapan tujuh tersangka merupakan pengungkapan ketiga dalam kasus pemalsuan surat hasil swab PCR dan antigen.
"Ini kali ketiga kita mengamankan. Bulan yang lalu kita berhasil mengamankan dua pelaku menawarkan melalui media sosial yang ada. Dua minggu lalu juga Polres Bandara Soekarno-Hatta," ucap Yusri.
Adapun saat ini polisi masih melakukan pendalaman kepada para tersangka untuk mengembangkan kasus pemalsuan surat hasil swab PCR dan antigen itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.