Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda PPKM di Jakarta Tahap I dan II yang Perlu Diketahui

Kompas.com - 27/01/2021, 12:11 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali periode II telah dimulai hari Selasa (26/1/2021) dan akan berlangsung hingga 8 Februari 2021.

Keputusan tersebut diambil karena hasil PPKM periode pertama, yang diterapkan pada 11-25 Januari 2021, belum maksimal.

Alih-alih menurun, jumlah kasus aktif di puluhan kabupaten/kota justru mengalami peningkatan pada periode tersebut.

 

Jakarta termasuk daerah dengan pertumbuhan kasus aktif Covid-19 yang paling tinggi, yakni 34 persen dalam rentang waktu dua minggu.

Baca juga: Sepekan PSBB Jakarta, Kasus Aktif hingga Kematian Akibat Covid-19 Meningkat

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kasus aktif pada hari terakhir penerapan PPKM tahap I di Jakarta adalah 24.132 kasus.

Angka ini jauh lebih tinggi dari total 17.946 kasus aktif pada 11 Januari 2021, atau hari pertama penerapan PPKM, yang oleh Pemprov DKI disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Terdapat sejumlah perbedaan aturan antara pembatasan jilid I dan II. Apa saja perbedaannya? Simak ulasan berikut:

Jam operasional mal dan restoran ditambah

Pada pembatasan periode pertama, jam operasional mal atau pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.

Begitu pula restoran, kafe, dan sejenisnya, hanya boleh melayani tamu makan ditempat (dine in) hingga pukul 19.00 WIB.

Baca juga: PSBB Diperpanjang, Tempat Wisata Milik Pemprov DKI Ditutup

Pada periode kedua ini, aktivitas berbelanja dan makan di tempat diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.

"Pada PPKM kali ini jam operasional (diperpanjang) hingga pukul 20.00 waktu setempat," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, 21 Januari 2021.

Merespons aturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengeluarkan keputusan terbaru tentang pelaksanaan PSBB di Jakarta, yakni Kepgub Nomor 51 Tahun 2021.

Kepgub yang terbit pada 22 Januari 2021 tersebut dibuat untuk mengikuti arahan dari Menko Airlangga sebelumnya.

Baca juga: PSBB Ketat Belum Mampu Kendalikan Penyebaran Covid-19 di Jakarta, Jumlah Kasus Justru Melonjak

Transjakarta beroperasi lebih lama

PT Transportasi Jakarta memperpanjang jam operasional armadanya seiring diperpanjangnya jam operasional fasilitas di atas.

Bus transjakarta yang pada pembatasan sebelumnya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, akan beroperasi satu jam lebih lama pada PSBB jilid II.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com