JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali periode II telah dimulai hari Selasa (26/1/2021) dan akan berlangsung hingga 8 Februari 2021.
Keputusan tersebut diambil karena hasil PPKM periode pertama, yang diterapkan pada 11-25 Januari 2021, belum maksimal.
Alih-alih menurun, jumlah kasus aktif di puluhan kabupaten/kota justru mengalami peningkatan pada periode tersebut.
Jakarta termasuk daerah dengan pertumbuhan kasus aktif Covid-19 yang paling tinggi, yakni 34 persen dalam rentang waktu dua minggu.
Baca juga: Sepekan PSBB Jakarta, Kasus Aktif hingga Kematian Akibat Covid-19 Meningkat
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kasus aktif pada hari terakhir penerapan PPKM tahap I di Jakarta adalah 24.132 kasus.
Angka ini jauh lebih tinggi dari total 17.946 kasus aktif pada 11 Januari 2021, atau hari pertama penerapan PPKM, yang oleh Pemprov DKI disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Terdapat sejumlah perbedaan aturan antara pembatasan jilid I dan II. Apa saja perbedaannya? Simak ulasan berikut:
Pada pembatasan periode pertama, jam operasional mal atau pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.
Begitu pula restoran, kafe, dan sejenisnya, hanya boleh melayani tamu makan ditempat (dine in) hingga pukul 19.00 WIB.
Baca juga: PSBB Diperpanjang, Tempat Wisata Milik Pemprov DKI Ditutup
Pada periode kedua ini, aktivitas berbelanja dan makan di tempat diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.