JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri, DK alias DW dan KA dari tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam proyek investasi fiktif.
Lima orang tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan dengan alasan berperan pasif dalam kasus inevestasi bodong tersebut.
Adapun kerugian korban HRM yang ditawarkan enam proyek investasi oleh para tersangka mencapai Rp 39 miliar.
Polisi menyebut DK melancarkan aksinya dengan berbagai cara untuk membuat korban tergiur dalam penawaran proyeknya.
DK mengaku menantu petinggi Polri untuk meyakinkan korban untuk ikut dalam enam jenis investasi dengan total Rp 39 miliar.
"Modus operandinya DK alias DW memperkenalkan diri kepada korban, menyampaikan kalau dia adalah mantan menantu salah satu petinggi Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri yang Tawarkan Investasi Fiktif, Kerugian Korban Rp 39 Miliar
Pelaku juga mengiming-imingi korban dengan keuntungan yang besar jika mengikuti penawaran proyek investasi.
Saat itu, pelaku yang berhasil meyakinkan korban kemudian menawarkan sejumlah proyek dengan nominal dana yang berbeda-beda.
"Dengan rayuan tersangka, korban kemudian ikut investasi di dalam apa yang disampaikan oleh tersangka ini," kata Yusri.
Penangkapan para tersangka itu setelah HRM melaporkan dugaan penipuan itu ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.