JAKARTA, KOMPAS.com - Penyebar video aksi mesum perempuan berinisial MA (21) di halte Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat dapat ditetapkan menjadi tersangka.
Status tersangka kepada penyebar video mesum tersebut diutarakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin.
Menurutnya, pelaku penyebar video dapat terjerat Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 tentang Undang-Undang ITE.
Baca juga: Ditanya Alasan Beraksi Mesum di Halte Senen, MA: Emang Kenapa?
"(Penyebar video) bisa saja dijadikan tersangka dengan pasal itu," ujar Burhanudin, saat dikonfirmasi Tribun Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Polisi, lanjut Burhanudin, masih mendalami kasus tersebut dan melihat kemungkinan adanya tersangka lain seperti pelaku penyebar video.
"Jika penyebar videonya memenuhi unsur pelanggaran, ya akan kami proses (pidana)," kata Burhanudin.
"Semoga ada titik terangnya untuk kasus ini," lanjutnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus mesum di Halte Senen tersebut, yakni MA selaku salah satu pelaku asusila di dalam video.
Sementara itu, Burhanudin juga mengonfirmasi bahwa MA telah menjalani tes kejiwaan.
Pada Selasa pukul 12.30 WIB, MA menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dijelaskan Burhanudin, hasil tes kejiwaan MA bakal keluar sekira satu minggu lagi.
"Masih menunggu sekira satu minggu lagi," jawab Burhanuddin.
Tes kejiwaan dilakukan lantaran, menurut pihak kepolisian, MA memberikan jawaban yang berubah-ubah selama proses pemeriksaan.
Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono mengungkapkan, pihaknya juga kesulitan mendapat keterangan pasti dari MA.
"Saat diinterogasi si pelaku selalu memberikan keterangan yang berubah-ubah. Jadi sulit dapat informasi yang pasti," kata Ewo, saat dihubungi, di tempat terpisah.
Rencananya, pelaku bakal dipantau kondisi kejiwaannya selama 10 hari ke depan.
Apabila dipastikan tidak mengalami gangguan jiwa, MA akan terjerat Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Baca juga: 6 Fakta Aksi Mesum di Halte Senen: Perempuan Dibayar Rp 22.000, Cuek Ditegur Warga
Di sisi lain, pihak kepolisian hingga saat ini masih mengejar pelaku pria dalam video yang beredar tersebut.
Menurut Burhanudin, polisi masih belum mengantongi identitas pelaku pria yang bermesum dengan MA.
"Belum kami kantongi identitasnya. Masih kami lakukan pendalaman," kata Burhanudin.
Pihaknya, lanjut Burhanudin, membutuhkan bantuan dari masyarakat demi mengungkap identitas pelaku pria.
"Informasi sekecil apapun kami terima dari masyarakat," ucapnya.
Burhanudin juga berharap, pelaku pria yang bermesum ini tidak melarikan diri dan berani bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Kepada pelaku, kami harapkan menyerahkan diri. Harus berani bertanggung jawab," tutupnya.
Diketahui, MA bersedia melakukan aksi asusila di area publik itu karena dijanjikan bayaran Rp 22.000.
"Pelaku perempuan ini dibayar Rp 22.000. Iya, dia dijanjikan bakal dibayar Rp 22.000," kata Ewo, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
Sebelumnya diberitakan, aksi mesum yang melibatkan MA disaksikan oleh banyak pengendara yang melewati Halte Senen tersebut. Salah seorang pengendara sepeda motor diketahui merekam aksi asusila itu.
Warga yang mengambil video itu sempat menegur pasangan mesum tersebut.
"Pak di hotel aja, Pak, di hotel, jangan di situ," teriak seorang perempuan dalam video tersebut sembari melintas di depan halte.
Video itu kemudian beredar luas di media sosial, termasuk diunggah akun @info_jakartapusat pada Jumat (22/1/2021) pagi.
(Reporter: Muhammad Rizki Hidayat / Editor: Erik Sinaga)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Penyebar Video Mesum di Halte Dapat Dijadikan Tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.