"Jadi ya kalau bisa silakan dijalankan protokol kesehatan tanpa mengurangi adanya keadaan yang sudah berjalan," ucap Bambang.
Baca juga: Dalam Tiga Hari, Tambah 1.418 Kasus Covid-19 di Kota Bekasi
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Bekasi melarang pengelola tempat usaha, baik kafe, restoran, maupun tempat hiburan, menggelar acara live music selama masa PPKM tahap dua.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi Tedy Hafni mengatakan, acara live music dapat memicu kerumunan warga.
"Kalau live music biasanya orang nyanyi, joget, ramai, dan akan memancing hal-hal seperti itu. Apalagi kalau sudah dangdutan, nanti berkerumun lagi," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).
Tedy menyatakan, Pemkot Bekasi akan menindak tegas pengelola tempat usaha yang tetap menggelar live music pada masa PPKM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.