TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kubu pasangan calon Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) menuduh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membiarkan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020.
Kuasa Hukum Muhamad-Sara, Swardi Aritonang, mencontohkan temuan pihaknya soal pemanfaatan penyaluran dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi untuk mengampanyekan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Dalam kasus tersebut, kata Swardi, Bawaslu seharusnya bisa mencegah penyaluran zakat yang ditunggangi kepentingan politik demi keuntungan elektoral.
"Namun, faktanya telah terjadi pembiaran di 54 kelurahan tanpa ada satu pun yang ditindak, yang diproses oleh Bawaslu Kota Tangerang Selatan," ujar Swardi dalam sidang sengketa hasil Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (29/1/2021).
Selain itu, Swardi menyebutkan, Bawaslu juga membiarkan pelanggaran lain selama proses pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020.
Salah satunya terkait dugaan keterlibatan langsung pihak penyelenggara untuk memenangkan Benyamin-Pilar Saga.
"Tindakan anggota KPU yang terlibat langsung merupakan suatu tindakan pelanggaran administratif. Seharusnya dilakukan penindakan oleh Bawaslu Tangerang Selatan, namun terjadi pembiaran," ungkapnya.
Untuk itu, kubu Muhamad-Sara meminta majelis hakim MK membatalkan keputusan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel pada 17 Desember 2020.
Lebih lanjut, Swardi menyampaikan bahwa pihaknya meminta MK memutuskan pasangan Benyamin-Pilar didiskualifikasi dari Pilkada Tangsel 2020.
Baca juga: Di Sidang MK, Muhamad - Sara Minta Pemungutan Suara Ulang Pilkada Tangsel
MK juga diminta memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Tangsel 2020.
"Meminta kepada termohon untuk melaksanakan putusan mahkamah ini sebagaimana mestinya," kata Swardi.
Permohonan tersebut diajukan lantaran kubu Muhamad-Sara menemukan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan Benyamin-Pilar dalam Pilkada Tangsel 2020.
Dalam sidang MK, kubu Muhamad-Sara menyebutkan, Airin telah memanfaatkan dana Baznas untuk memenangkan pasangan Benyamin-Pilar dalam Pilkada Tangsel 2020.
Menurut Swardi, dana Baznas tersebut disalurkan ke 54 kelurahan di tujuh kecamatan se-Tangsel yang sekaligus mengajak masyarakat untuk memenangkan Benyamin-Pilar Saga.
Hal tersebut diperkuat dengan posisi Benyamin sebagai petahana Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dan Pilar Saga yang merupakan keponakan Airin.