JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah melimpahkan berkas perkara PP dan MN, tersangka penyebar video berkonten pornografi yang melibatkan atis Gisel Anastasia dan pria bernama Michael Yukinobu de Fretes ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas kasus kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Ini sudah melewati tahap penyelesaian berkas perkara dan sudah kami serahkan ke JPU (jaksa penuntut umum). Sudah dianggap lengkap atau P21," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).
Baca juga: Polisi Masih Lengkapi Berkas Perkara Kasus Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu
Yusri menjelaskan, rencanaya Selasa ini penyidik akan mengirimkan kedua tersangka dan alat bukti ke Kejaksaaan untuk disidangkan.
"Hari ini, Selasa rencana akan sampaikan tahap kedua itu kami menyerahkan tersangka dan alat bukti termasuk berkas perkara ke JPU karena sudah dianggap lengkap," ucapnya.
Penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara PP dan MN ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 22 Desember 2020. Pengiriman berkas itu dilakukan setelah penyidik melengkapinya sesuai permintaan kejaksaan (P19) pada 7 Desember 2020.
"Sudah kami coba lengkapi sesuai dengan apa yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Yusri saat itu.
PP dan MN ditangkap setelah polisi menerima laporan dari seseorang berinisial FD tentang lima akun media sosial yang diduga menyebarkan video berkonten pornografi yang menampikan orang mirip Gisel.
PP dan MN diduga merupakan penyebar video syur secara masif di media sosial dengan motif untuk menaikan followers. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Setelah melakukan pemeriksaan keduanya, polisi memanggil saksi ahli dari pakar informasi dan transaksi elektronik (ITE) guna membuat titik terang kasus. Pemanggilan pakar ITE dilakukan pada 16 November 2020
Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes juga telah dijadikan tersangka dalam kasus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.