Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Rizieq Shihab Hanya Akal-akalan Polisi

Kompas.com - 03/02/2021, 15:12 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan, penahanan kliennya hanyalah akal-akalan polisi.

Penangkapan dan penahanan oleh polisi dianggap tim kuasa hukum hanya mengekang Rizieq agar tak bisa pergi.

"Habib Rizieq ini kan ditahan dengan Pasal 160 KUHP, itu intinya penghasutan, menghasut orang untuk membuat kejahatan bukan materi berkerumun dalam UU Covid-19. Ini kan akal-akalan untuk menahan Habib Rizieq aja bukan penahanan sesungguhnya," ujar Alamsyah dalam rekaman suara yang diterima, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Menilik 4 Kasus Rizieq Shihab: dari Baru Dilaporkan hingga Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

Menurut dia, polisi bertindak tidak etis karena menangkap Rizieq Shihab saat kliennya datang untuk menjalani pemeriksaan.

Alamsyah mengatakan, saat itu Rizieq datang ke Polda Metro Jaya tanpa dipanggi polisi dan hanya didampingi oleh kuasa hukumnya, Munarman.

"Tiba-tiba dua jam di Polda Metro Jaya, dibuatkan surat perintah penangkapan. Dia menyerahkan diri untuk diperiksa, tapi di-BAP tiba-tiba ditangkap. Pengertian ditangkap ini kan harus di luar kantor polisi. Itu yang saya maksud," kata Alamsyah.

Menurut dia, penangkapan Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya tidak tepat. Ia menganggap penangkapan Rizieq melanggar hak asasi manusia.

Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut terkait penangkapan dan penahanan Rizieq.

Baca juga: Rizieq Shihab Dilaporkan soal Lahan Pesantren, FPI: Itu Grand Design untuk Kerjai Kami

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menganggap penahanan Rizieq dengan pasal 160 KUHP tidak relevan dan menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana.

"Di mana peristiwa hukum yang terjadi adalah peristiwa hukum pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, tapi dibawa kehukun pidana kejahatan pasal 160 KUHP," kata Alamsyah.

Alamsyah mengatakan, polisi dianggap mencampur aduk antara peraturan hukum yang bersifat khusus dan peraturan bersifat umum.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab juga beralasan surat penahanan dan penangkapan Rizieq berasal dari dua surat perintah penyidikan.

"Di dalam KUHP hanya mengenal azas satu. Satu surat perintah penyidikan, satu surat penangkapan, kemudian penahanan juga begitu. Di situ (penahanan dan penangkapan Rizieq) tidak, terbalik," ujar Alamsyah.

Alamsyah mengatakan, polisi mengeluarkan dua surat penyidikan dan satu surat penahanan pada penahanan Rizieq Shihab.

Baca juga: Kasus Kontroversi Swab Test, Bima Arya Ditanya Kronologi Rizieq Shihab Dirawat di RS Ummi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com