Munculnya satu surat penahanan dari dua surat penyidikan menjadi dasar kekaburan atau ketidakjelasan penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab.
"Jadi kesimpulannya apa, Habib Rizieq ditahan, dalam surat perintah penyidikan yang mana? karena ada dua nomor tanggal berbeda. Penangkapan juga gitu, dia ditangkap itu berdasarkan surat perintah penyidikan yang mana?" ujar Alamsyah.
"Jadi yang kita gugat kenapa ada dua surat perintah penyidikan, melahirkan satu surat penangkapan dan penahanan, berarti di sini kan ada penyimpangan dari KUHP, pernyimpangan dari protap Kapolri," tambah Alamsyah.
Adapun gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.
Dalam hal ini, pihak tergugat adalah penyidik Bareskrim Polri Cq penyidik Polda Metro Jaya.
Dua surat penyidikan yang dijadikan obyek gugatan praperadilan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab yaitu nomor Sp.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tertanggal 26 November 2020 atau Sp.Sidik/4735/XXI/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020.
Sebelumnya, Rizieq sudah mengajukan gugatan Prapradilan. Namun, ditolak hakim PN Jaksel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.