Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/02/2021, 13:46 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta merilis data penindakan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) periode 11 Januari-2 Februari 2021.

Dalam akun Instagram resmi Satpol PP DKI Jakarta, @satpolpp.dki, denda pelanggaran yang terkumpul berjumlah Rp 178.250.000, akumulasi dari tiga jenis pelanggaran yang diberikan sanksi.

Pertama adalah pelanggaran tidak menggunakan masker, dengan jumlah pelanggaran mencapai 46.984 kasus. Sanksi kerja sosial pada pelanggaran ini mencapai 44.871.

Baca juga: 8 Bulan Terakhir Jaksel Kumpulkan Denda PSBB Rp 870 Juta

Sedangkan sanksi denda diberikan kepada 1.113 pelanggar, dengan nilai denda mencapai Rp 165.250.000.

Pelanggaran kedua berasal dari rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya. Satpol PP merilis, ada 10.690 restoran dan sejenisnya yang dilakukan pemeriksaan.

Dari 10.690 yang diperiksa, 9.219 di antaranya tidak ditemukan pelanggaran. Sedangkan 1.305 diberikan sanksi pembubaran dan teguran tertulis.

Hanya ada 10 restoran dan sejenisnya yang diberikan sanksi denda dengan total denda mencapai Rp 11.000.000. Untuk sanksi penghentian sementara kegiatan sebanyak 156 sanksi.

Pelanggaran ketiga, yaitu jenis kegiatan perkantoran, tempat usaha, industri dan sejenisnya.

Baca juga: Pemkot Tangerang Kumpulkan Rp 8,8 Juta dari Denda PSBB sejak 1 Oktober

Dari 8.417 perkantoran sejenisnya yang diperiksa, 7.423 di antaranya tidak ditemukan pelanggaran.

Sedangkan 948 perkantoran sejenisnya yang diperiksa mendapat teguran tertulis. Sedangkan penghentian sementara kegiatan 3x24 jam dikenakan untuk 41 perkantoran.

Perkantoran sejenisnya yang mendapat sanksi denda hanya ada dua dengan nilai denda mencapai Rp 2.000.000. Total denda secara keseluruhan dari tiga jenis pelanggaran tersebut mencapai Rp 178.250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com