Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Checkpoint Disiapkan untuk Pantau Kendaraan Saat Ganjil Genap di Bogor

Kompas.com - 05/02/2021, 13:28 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota, Jawa Barat, akan menempatkan sejumlah personel di beberapa checkpoint untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas saat penerapan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap pada akhir pekan selama dua pekan ke depan.

Ada 11 titik checkpoint yang telah disiapkan, yaitu Simpang Bubulak, Simpang Ciawi, Simpang Bogor Outter Ring Road (BORR), Simpang Pomad, Simpang Yasmin, Simpang Terminal Baranangsiang, Simpang Batutulis, Simpang Air Mancur, Simpang Empang, Simpang Gunung Batu, dan Simpang RSUD.

Lokasi-lokasi itu merupakan jalur protokol yang merupakan akses ke pusat Kota Bogor ataupun jalur perbatasan dengan wilayah Kabupaten Bogor.

Baca juga: Pemkot Bogor Terapkan Sistem Ganjil Genap Mobil dan Motor Akhir Pekan Mulai Sabtu Ini

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kepolisian siap mendukung semua kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait upaya menekan tingginya mobilitas warga, salah satunya dengan penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan.

Susatyo menjelaskan, petugas akan memeriksa semua kendaraan yang melintas, termasuk menyuruh kendaraan roda dua ataupun roda empat yang melanggar ketentuan ganjil genap untuk putar balik.

“Akan ada checkpoint. Checkpoint akan kami berlakukan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk juga untuk memutarkan kendaraan. Yang tidak sesuai antara pelat nomor dan tanggal ganjil atau genap, kami imbau untuk tidak masuk ke Kota Bogor," ucap Susatyo, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: Aturan Ganjil Genap di Bogor: Dimulai 6 Februari, Berlaku untuk Mobil dan Motor, hingga Pengecualian

Ia menegaskan, aturan ganjil genap itu berlaku untuk semua, termasuk warga yang berasal dari luar Kota Bogor.

Namun, ada pengecualian bagi kendaraan yang memiliki akses bebas untuk melintas, seperti ambulans, mobil pengangkut sembako, kendaraan dinas, dan mobil pelayanan sosial.

Dia mengingatkan agar masyarakat dapat memahami aturan tersebut dan tidak menggunakan kendaraan pribadi di waktu yang tidak sesuai dengan nomor pelat dan tanggal.

"Jadi saya ingatkan kepada semua warga Bogor maupun luar Bogor, kalau masuk ke Kota Bogor, kami akan putar balikkan apabila tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Baca juga: Siap-siap, Sistem Ganjil Genap Mobil dan Motor Diterapkan di Kota Bogor

Pemkot Bogor akan memberlakukan sistem ganjil genap di akhir pekan terhadap seluruh mobilitas kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, di wilayah Kota Bogor. Aturan tersebut juga berlaku bagi warga dari luar Kota Bogor yang akan masuk menggunakan kendaraan pribadi. Sistem ganjil genap akan diterapkan selama 14 hari ke depan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Namun, pada pekan ini, ganjil genap baru akan diterapkan pada Sabtu besok dan Minggu lusa. Hal itu karena pemerintah daerah bersama kepolisian masih melakukan sosialisasi aturan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com