JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria baru-baru ini menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengkritik penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Jokowi berpendapat bahwa PPKM yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali untuk tidak efektif dalam menekan angka penularan Covid-19 di Indonesia.
Hal itu Jokowi utarakan melalui video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (31/1/2021).
Baca juga: Anies: PSBB Jakarta Diperpanjang 2 Pekan
“Yang berkaitan dengan PPKM tanggal 11-25 Januari, kita harus ngomong apa adanya ini tidak efektif. Mobilitas juga masih tinggi karena kita memiliki indeks mobility-nya. Sehingga di beberapa provinsi Covid-nya tetap naik,” ujar Jokowi.
Mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, Ariza mengamini pernyataan Presiden Jokowi.
"Ya, yang disampaikan Pak Jokowi betul, memang ini belum efektif," kata Ariza dalam keterangan suara, Selasa (2/2/2021).
Ariza pun mengakui bahwa angka kasus Covid-19 di DKI Jakarta tetap tinggi terlepas penerarapan PPKM di Ibu Kota sejak 11 Januari lalu.
"Kasus Covid-19 masih lumayan tinggi," ucap Ariza saat ditemui di Balai Kota, Senin (1/2/2021) malam, dilansir dari Tribun Jakarta.
Data dari laman corona.jakarta.go.id memperlihatkan, PPKM yang diberlakukan selama satu bulan terakhir belum memberikan dampak nyata terkait penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.
Kasus baru Covid-19 di DKI Jakarta kembali memecahkan rekor.
Tercatat pada Minggu (7/2/2021), kasus positif harian Covid-19 di Jakarta mencapai 4.213 kasus.
Angka tersebut meningkat hampir dua kali lipat dari jumlah kasus harian sehari sebelumnya, Sabtu (6/2/2021), yakni 2.379 kasus.
Ini pertama kalinya kasus baru Covid-19 di Jakarta menembus angka 4.000 kasus.
Bukan kali ini terjadi pemecahan rekor kasus harian Covid-19 di Jakarta dalam sebulan terakhir.
Sebelumnya, terhitung sejak pelaksanaan PPKM jilid pertama pada 11-24 Januari lalu, telah empat kali terjadi rekor tertinggi kasus harian di Ibu Kota.
Pemecahan rekor pertama terjadi pada 13 Januari 2021 di angka 3.475 kasus. Tiga hari kemudian, lonjakan tertinggi kembali terjadi dengan angka 3.536 kasus.
Grafik kasus positif harian di DKI kembali mencapai puncak pada 20 Januari 2021 di angka 3.786. Lalu, dua hari kemudian terpecahkan lagi lewat angka 3.792 kasus.
Maka, selama PPKM jilid pertama dan kedua, telah terjadi lima kali pemecahan rekor kasus harian Covid-19 di Jakarta.
Baca juga: Tak Ada Momen Libur Panjang, Apa Penyebab Lonjakan Kasus Baru Covid-19 di Jakarta?
Tak hanya kasus baru, angka kematian akibat Covid-19 di Jakarta juga mengalami pemecahan rekor selama pelaksanaan PPKM.
Bahkan, angka kematian akibat Covid-19 di Jakarta mencetak rekor hingga tiga kali dalam sebulan terakhir.
Pemecahan rekor pertama terjadi pada 13 Januari lalu dengan total 45 kematian.
Kemudian, pada 28 Januari, angka kematian akibat Covid-19 di Jakarta kembali mencatatkan angka tertinggi yakni 51 kematian.
Terakhir, lonjakan tertinggi dari angka kematian tersebut terjadi pada 1 Februari lalu dengan catatan 70 pasien wafat.
Angka tersebut meningkat lebih dari lima kali lipat dibandingkan jumlah kematian sehari sebelumnya, 31 Januari, yang mencatatkan 13 kematian.
Sementara itu, Gubernur DKI Anies Baswedan menyatakan, pembatasan sosial berkala besar (PSBB) diperpanjang terhitung sejak hari ini, Senin (8/2/2021), hingga dua pekan ke depan.
"Di Jakarta juga sejak hari ini sudah diperpanjang untuk dua pekan ke depan," kata Anies dalam diskusi virtual, Senin.
Anies menjelaskan, pembatasan kegiatan masih sama seperti PSBB sebelumnya yang diterapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.
Dia juga menegaskan bahwa PPKM berbasis mikro yang dicanangkan pemerintah via Kementerian Dalam Negeri mulai Selasa (9/2/2021) sudah diterapkan DKI Jakarta jauh hari sebelumnya.
Itulah sebabnya, lanjut Anies, DKI Jakarta tidak perlu banyak menyiapkan PPKM berbasis mikro karena satgas di tingkat RT/RW masih terus aktif.
"Tahun lalu ada gugus tugas di tingkat RW yang terus masih aktif dan terus kami aktifkan," ujar Anies.
Baca juga: UPDATE 7 Februari: Kasus Covid-19 Jakarta Tambah 4.213
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Nomor 3 Tahun 2021 soal PPKM Mikro.
Yang membedakan PPKM Mikro dengan dua aturan sebelumnya adalah, kali ini ditempatkan pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Posko tersebut bertugas untuk melakukan pengendalian Covid-19 di suatu kelurahan/desa, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan (prokes), penegakan prokes, pendataan pelanggaran prokes, hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level atas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.