Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro Berlangsung Hari Ini, Beberapa Ketua RT Masih Buta Informasi

Kompas.com - 09/02/2021, 18:48 WIB
Muhammad Naufal,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Beberapa Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Tangerang masih belum mengetahui adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Padahal, dalam aturan yang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri itu mencantumkan, pemerintah setempat harus memperketat protokol kesehatan di wilayah RT dan rukun wilayah (RW).

Seperti yang dialami oleh Ketua RT03/RW01 Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Tubagus Muhammad Adriatma.

Ia mengatakan, dirinya belum mendapatkan informasi terkait PPKM mikro hingga saat ini.

Baca juga: Pemkot Tangerang Miliki PSBL RW, Kebijakan yang Mirip PPKM Mikro

"Saya belum denger ya kalau ada PPKM mikro yang diatur sampai ke wilayah RT," ujar Adriatma kepada awak media, Selasa (9/2/2021) sore.

Bahkan, ia juga mengaku tidak mengetahui adanya PPKM jilid I dan jilid II yang selama ini telah berlangsung.

Aturan terakhir yang ia ketahui, yaitu Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) yang terlaksana tahun 2020 silam.

"Saya kira sudah enggak ada lagi aturan-aturan kayak begitu. Saya tahu terakhir ya PSBL yang tahun kemarin itu karena ada sosialisasi," tutur Adriatma.

Baca juga: Gubernur DKI Anies dan Wagub Ariza Klaim Sudah Lama Terapkan PPKM Mikro di Jakarta

Adriatma turut mengaku, dirinya mengetahui penanganan virus SARS-CoV-2 yang ada selama ini hanya dari pemberitaan di media massa atau daring saja.

Secara terpisah, Ketua RT02/RW02 Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Turidi mengungkapkan hal yang serupa dengan Adriatma.

Turidi mengaku, ia belum menerima Peraturan Wali Kota ataupun Surat Edaran terkait adanya PPKM mikro.

"Belum ada arahan lebih lanjut dari orang-orang," ungkap Turidi, Selasa sore.

Padahal, Pemerintah Kota Tangerang menerapkan PPKM mikro itu mulai hari ini hingga 22 Februari 2021 mendatang.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, pemberlakuan aturan itu sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro.

Selain itu, Inmendagri tersebut juga mencantumkan tentang pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian virus SARS-CoV-2.

"Kami telah melakukan diskusi tentang PPKM mikro dengan RT, RW, Posyandu, Dewan Kemakmuran Masjid, tokoh masyarakat serta tokoh agama agar PPKM mikro dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat," urai Arief melalui rilis resminya, Senin (8/2/2021) malam.

Baca juga: Pemkot Tangerang Miliki PSBL RW, Kebijakan yang Mirip PPKM Mikro

Untuk diketahui, aturan itu dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dengan kriteria sebagai berikut: zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Pada zona merah, dilakukan PPKM tingkat RT yang mencakup penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Selain itu, pada RT zona merah juga diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.

Baca juga: PPKM Mikro di Jabodetabek : Kapasitas Tempat Ibadah 50 Persen, Kegiatan Sosial Budaya Dilarang

Kemudian, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona juga wajib ditiadakan.

Pelaksanaan PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, dan Dasawisma.

Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta tenaga kesehatan juga dilibatkan dalam koordinasi antar unsur tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com