Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Syarat Naik Pesawat Selama Penerapan PPKM Mikro

Kompas.com - 11/02/2021, 18:29 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro resmi diterapkan mulai dari Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021) mendatang.

Aturan untuk menekan penyebaran Covid-19 mulai dari tingkat desa dan kelurahan ini berlaku di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali.

Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan PPKM di Jawa-Bali, mulai dari 11 Januari kemarin.

Di antara pembatasan yang dilakukan adalah mengurangi jam operasional restoran, pusat perbelanjaan, dan kegiatan di perkantoran.

Baca juga: Semakin Longgar, PPKM Mikro Bakal Efektif Redam Pandemi Covid-19?

Hanya saja, PPKM dinilai belum cukup efektif dalam mengurangi kasus penyebaran Covid-19.

Oleh karenanya, aturan tersebut diperpanjang dan penanganannya diperketat.

Pada PPKM skala mikro, dibentuk posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Ketentuan bagi pelaku perjalanan jauh

Dengan diterapkannya PPKM skala mikro, Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 pun turut memperpanjang ketentuan bagi pelaku perjalanan jarak jauh, termasuk penumpang pesawat.

Secara garis besar, ada dua pokok aturan perjalanan di dalam negeri selama pemberlakuan PPKM mikro, juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan.

Baca juga: PPKM Mikro Hari Kedua, Camat dan Lurah Mulai Sosialisasi ke Pengurus RT/RW

Aturan pertama mengatur perjalanan dalam negeri dengan tujuan ke Pulau Bali.

Secara rinci, Wiku menjelaskan, pelaku perjalanan menuju Bali yang menggunakan moda transportasi udara diminta untuk menunjukkan surat keterangan negatif tes Covid-19.

Tes yang diambil bisa berupa tes PCR (swab) ataupun tes antigen.

Sampel tes PCR diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan sampel tes antigen diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, pelaku perjalanan ke Bali yang melalui jalur laut dan darat wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Hari Pertama PPKM Mikro Jabodetabek, Pemda Sibuk Urus Aturan Turunan hingga Minimnya Sosialisasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com