Namun, karier politik Ahok yang moncer akhirnya tersandung kasus penistaan agama menjelang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Baca juga: Namanya Masih Muncul di Survei Pilgub DKI, Ini Respons Ahok
Ahok menghadapi kasus penistaan agama sejak 2016 dan divonis dua tahun penjara pada 9 Mei 2017. Tak hanya berdampak hukum, kasus itu juga berdampak secara politik. Elektabilitasnya merosot dan kalah dari Anies pada Pilgub DKI 2017.
Ahok pun merespons santai hasil survei Median yang menunjukkan namanya masih dipilih oleh sebagian responden di bursa pemilihan calon gubernur DKI Jakarta.
Saat ditanya Kompas.com soal survei Median itu melalui pesan singkat, Senin (15/2/2021), Ahok hanya merespons dengan mengirimkan sticker bayi tertawa dan bertulisan 'Ketawa aja'.
Saat ditanya lebih jauh mengenai ketertarikannya untuk maju lagi pada Pilgub DKI, Komisaris Utama PT Pertamina itu juga hanya menjawab dengan mengirim stiker.
Mungkinkah?
Pengamat politik dan Direktur Indoatrategi Arif Nurul Imam menilai dengan modal elektabilitas 8 persen, Ahok masih memiliki peluang untuk kembali berkontestasi di Pilkada DKI.
Jika melihat angkanya, elektabilitas Ahok memang masih jauh dari Risma ataupun Anies selaku petahana. Namun, masih ada peluang untuk meningkatkan elektabilitas itu.
Apalagi masih ada waktu yang lumayan lama sampai pilkada selanjutnya. Pilkada DKI baru akan digelar 2022 atau 2024, tergantung hasil pembahasan Undang-Undang Pemilu antara DPR dan pemerintah.
"Ahok tentu harus menunjukkan prestasi dan kinerjanya sehingga dapat menjadi nilai positif bagi masyarakat Jakarta dan memperoleh insentif elektoral," kata Arif.
Meski memungkinkan secara politik, ada aspek hukum yang mengganjal. Status sebagai mantan narapidana tak bisa membuat Ahok serta-merta bisa maju sebagai calon kepala daerah.
Kesempatan untuk bisa mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta bisa didapat Ahok apabila sudah melewati lima tahun usai dibebaskan dari tahanan.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 yang memungkinkan seorang mantan narapidana mencalonkan diri sebagai gubernur, tetapi dengan syarat menunggu jeda waku lima tahun setelah melewati masa pidana penjara.
Selain itu, Ahok juga wajib mengumumkan mengenai latar belakang dirinya sebagai mantan narapidana jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Putusan MK tersebut mengubah Pasal 7 Ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang sebelumnya tidak ada persyaratan jeda waktu, kini harus ada jeda waktu lima tahun.
Ahok sendiri baru dinyatakan bebas pada 24 Januari 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.