JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Jakarta Barat Ady Wibowo menduga, dalang penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu lewat tangki bensin adalah seorang narapidana (napi).
"Kami mengindikasi bahwa peredaran ini dikendalikan oleh salah seorang napi dalam salah satu lapas (lembaga permasyarakatan)," kata Ady, Selasa (16/2/2021).
"Ini sedang kami dalami juga," imbuhnya.
Aparat Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu, yakni YS (49) dan ZND (43), pada 9 Februari 2021.
Baca juga: Modus Baru Penyelundupan Narkotika, Pengedar Taruh Sabu di Tangki Bensin Mobil
Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa sabu-sabu yang diedarkan tersangka mulanya diselundupkan pemasoknya lewat tangki bensin mobil.
"Tangki bensin sudah dimodifikasi menjadi dua bagian, sebagian untuk bahan bakar, sebagian untuk menyimpan sabu-sabu," kata Ady.
"Kami harus menurunkan tangki bensin tersebut, dibuka pemisahnya, baru akan kelihatan tempat penyimpanan sabu-sabu," ujar Ady.
Selain menyelidiki otak dari peredaran dengan modus baru itu, polisi juga tengah memburu dua orang tersangka pelaku lainnya berinisial N dan YAL.
YS dan ZND mendapat sabu-sabu dari N yang merupakan pemasok, tetapi melalui perantara YAL.
Adapun, YS dan ZND menerima 10 bungkus sabu-sabu dari N pada 6 Februari ini.
"Dari 10 bungkus tersebut, sebanyak enam kantong plastik besar sudah didistribusikan," kata Ady.
Polisi dapat mengamankan empat plastik sabu sisanya dengan total berat empat kilogram.
YS ditangkap di dekat Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat, sementara ZND ditangkap di kawasan Margonda Raya, Depok, oleh aparat dari Polsek Tanjung Duren pada Selasa pekan lalu.
Ady menjelaskan bahwa, awalnya polisi mendapat informasi dari warga sekitar perihal peredaran narkotika.
"Kemudian pada tanggal 9 Februari, tim melakukan undercover buy untuk bertemu pelaku di wilayah Grogol," ujar Ady.
Namun, tempat pertemuan seketika diubah ke dekat Stasiun Citayam, Depok.
"Tim yang melakukan undercover buy mengontak tersangka dan disepakati untuk membeli narkoba sebanyak tiga kilogram," sambungnya.
Di dekat Stasiun Citayam, YS datang membawa sebuah tas berwarna hitam yang kemudian diketahui berisi kardus minuman teh kemasan. Di dalam kardus tersebut, ada tiga kilogram narkotika. Polisi pun segera menangkap YS.
Setelah dilakukan pendalaman, polisi mengamankan ZND pada hari yang sama ketika ia sedang berada di sebuah hotel di Jalan Margonda Raya, Depok.
YS dan ZND kini dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.