TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pada Sabtu (20/2/2021).
Pasangan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan akan ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih setelah unggul dalam perolehan suara Pilkada Tangsel 2020.
Ketua KPU Tangsel M. Taufik menjelaskan, pihak sudah melakukan rapat internal dan menyepakati waktu pelaksanaan penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Tangsel 2020 tersebut.
"Rapat Pleno terbuka Sabtu 20 Februari 2021, pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Lokasi di Swiss Bel Hotel," ujar Taufik kepada Kompas.com, Kamis (18/2/2021.
Baca juga: MK Tak Terima Gugatan Muhamad-Sara, Benyamin: Alhamdulillah Sesuai Prediksi
KPU Tangsel menetapkan waktu pelaksanaan rapat pleno terbuka setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa yang diajukan Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Taufik menyebut bahwa KPU Tangsel sudah menerima salinan putusan sidang sengketa hasil perselisihan Pilkada Tangsel 2020.
Adapun dalam rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih, pihaknya turut mengundang para peserta Pilkada Tangsel 2020, yakni Muhamad - Sara dan Siti Nur Azizah - Ruhamaben
"Kami undang. Ada daftar undangan yang kita undang," pungkasnya.
MK tidak menerima permohonan perkara sengketa Pilkada 2020 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 di Pemilihan Wali Kota Tangsel, yakni Muhamad dan Sara.
Baca juga: Akhir Sengketa Pilkada Tangsel Setelah MK Tolak Permohonan Muhamad-Sara...
Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan Pilkada 2020 yang disiarkan secara daring, Rabu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.