Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Ibu Curi Ponsel Selebgram Ajudan Pribadi Lalu Beri kepada Anaknya

Kompas.com - 24/02/2021, 19:12 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - S (47), seorang perempuan ditangkap karena mencuri ponsel milik selebgram Akbar BP alias "Ajudan Pribadi".

Hasil pemeriksaan, S mencuri ponsel untuk diberikan ke anaknya.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian mengatakan, S baru saja tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (17/2/2021).

"Karena bos tempat (pelaku) bekerja mengalami kebangkrutan, akhirnya tersangka atas nama ibu S kembali ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Adi kepada awak media, Rabu (24/2/2021) sore.

Baca juga: Curi Ponsel Selebgram Ajudan Pribadi di Bandara Soekarno-Hatta, Perempuan Ini Ditangkap

S kembali ke Jakarta juga untuk melakukan pengobatan atas penyakit yang ia derita, yaitu kelenjar getah bening.

Sesampainya di bandara, tersangka melihat ponsel merek Samsung S21 di Ruang Tunggu Taksi Kedatangan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

S lalu mengambil ponsel itu. Setelahnya, dia memberikan ponsel tersebut ke anaknya yang memang saat itu membutuhkan ponsel untuk bekerja.

Anak tersangka kemudian mengganti kartu SIM ponsel itu dengan kartu SIM baru.

Namun, ponsel tersebut berdering sebanyak dua kali sebelum dia mengganti kartu SIM.

Pada hari yang sama, pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

"Korban pada saat itu bersama saudara iparnnya. Karena kesibukan dari pada korban, korban menyampaikan ke saudaranya untuk melaporkan hal tersebut ke Polresta Bandara," urai dia.

"Dari laporan itu, Polres Bandara melakukan penyelidikan. Kemudian, Satreskrim berhasil mengungkap pelaku yang mengambil barang berharga milik korban ini," imbuh dia.

Baca juga: Hasil Tes Spesimen Rambut, Jennifer Jill Pernah Pakai Sabu

Dari hasil pengungkapan itu, pihak kepolisian menetapkan seorang tersangka, yaitu S. Tersangka kemudian dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Namun, kata Adi, korban menolak untuk melanjutkan kasus itu atas dasar kemanusiaan.

"Korban merasa barangnya kembali, korban mempertimbangkan aspek kemanusiaan, dan lainnya," ungkap Adi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Penganggur di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Penganggur di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com