JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat digemparkan dengan aksi penembakan yang terjadi di sebuah kafe di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) pagi.
Tiga orang tewas dalam aksi tersebut, yakni anggota TNI berinisial S, serta dua pegawai kafe berinisial FSS dan M. Satu lainnya, H, mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit.
Tersangka pelaku penembahan diketahui merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Bripka CS.
Sebelum kejadian, CS yang mabuk terlibat cekcok dengan pegawai kafe.
Baca juga: 3 Orang Tewas dalam Penembakan di Kafe di Cengkareng, Jakarta Barat
Ia kemudian mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang di tempat itu, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Tiga meninggal dunia di lokasi dan satu dirawat di rumah sakit. Sementara jenazah masih di Rumah Sakit Kramat Jati. Selesai ditangani, baru diambil keluarga korban," kata Yusri.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, yang merupakan atasan dari tersangka CS, meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut.
"Sebagai Kapolda Metro, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," ucap Fadil.
Baca juga: Kronologi Penembakan yang Tewaskan 3 Orang di Cengkareng
Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Mabes Polri, ternyata tidak semua oknum polisi bisa memegang senjata api.
Pemegang senjata api harus melewati tahapan ujian yang selektif, seperti ditulis dalam Standard Operating Procedure (SOP) pengunaan senjata api Badan Reserse Kriminal Polri.
Selain melewati ujian yang selektif, personel tersebut juga harus memenuhi beberapa persyaratan administratif.
Tidak hanya itu, seorang anggota polisi baru bisa memegang senjata api jika diberi izin oleh atasannya berdasarkan penilaian kinerja dari anggota tersebut.
Baca juga: Ada Insiden Penembakan TNI di Cengkareng, Pangdam Minta Anggotanya Tidak Terprovokasi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.