Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota TNI Tewas dalam Penembakan di Cengkareng, Ini Kata Pangdam Jaya

Kompas.com - 25/02/2021, 20:27 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman berpesan, kasus penembakan terhadap seorang anggota TNI di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) harus diproses secara hukum.

Oleh karena itu, Pangdam Jaya sudah memerintahkan Kapendam Jaya untuk mengawal proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap pelaku.

Diketahui pelaku adalah anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Bripka CS. Ia bertugas sebagai anggota buru sergap atau buser di Kesatuan Reskrim Polsek Kalideres, Jakarta Barat.

"Pangdam Jaya sudah memerintahkan Kapendam Jaya untuk tetap mengawal pemeriksaan maupun penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya agar permasalahan ini diselesaikan secara hukum yang berkeadilan," ujar Kapendam Jaya Letkol ARH Herwin BS, dilansir dari Kompas TV, Kamis.

Baca juga: Ramai Penembakan di Cengkareng, Ternyata Tidak Sembarang Anggota Polisi bisa Pegang Senpi

Pesan kedua yang disampaikan Pangdam Jaya adalah agar TNI dan Polri dapat memperketat patroli bersama.

"Patroli bersama antar Garnisun dengan Polda Metro (akan lebih diperketat) untuk mengurangi tindakan-tindakan yang merugikan nama institusi," ujar Herwin.

Kronologi kejadian

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan kronologi penembakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut.

Menurut Yusri, pelaku Bripka CS mendatangi kafe di kawasan Cengkareng pada sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis.

Bripka CS minum minuman keras (miras) hingga kafe tutup pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Kronologi dan Fakta Bripka CS Tembak TNI dan Pegawai Kafe di Cengkareng, Gara-gara Tagihan Miras

"Pada saat akan bayar terjadi cekcok, tersangka dan pegawai kafe," ujar Yusri.

Bripka CS rupanya kesal. Dia, yang saat itu mabuk, mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang di tempat itu.

"Tiga meninggal dunia di lokasi dan satu dirawat di rumah sakit. Sementara jenazah masih di Rumah Sakit Kramat Jati. Selesai ditangani, baru diambil keluarga korban," kata Yusri.

Bripka CS kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan, Bripka CS, akan diberhentikan secara tidak hormat.

Baca juga: Kafe RM yang Jadi Lokasi Penembakan Akan Ditutup Permanen

Hal itu akan diputuskan Komisi Kode Etik Polri sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2002.

"Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Ferdy dalam keterangannya.

(Penulis: Nirmala Maulana Achmad, Muhammad Isa Bustomi, Tsarina Maharani | Editor: Irfan Maullana, Egidius Patnistik, Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com