Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Rencana PSI Interpelasi Anies soal Banjir, Apa Maknanya?

Kompas.com - 26/02/2021, 05:15 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta berencana mengajukan interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan perihal banjir yang terjadi di Jakarta.

Rencana ini dianggap sebagai aksi pencitraan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mendukung Anies dalam Pilgub DKI lalu.

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Mohammad Arifin menilai rencana interpelasi ini dilontarkan oleh Fraksi PKS agar tetap terlihat kritis terhadap kepemimpinan Anies.

Arifin yakin rencana tersebut tidak akan mendapat dukungan dari fraksi-fraksi yang lain.

"Biasa lah itu bagian dari pencitraan. Paling juga teman-teman (fraksi) yang lain pasti tidak akan merespons, tidak akan menanggapi," ujar Arifin ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Akan Ajukan Interpelasi, Fraksi PSI Tuduh Anies Hambat Kerja Bawahannya untuk Cegah Banjir


Salah seorang pimpinan dewan, Mohammad Taufik, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta juga tidak menunjukkan dukungannya terhadap rencana tersebut.

Taufik malah menanggapi isu itu dengan tawa.

"Haha bagaimana mau interpelasi, silakan saja siapa yang mau nyambut?" ujar politisi dari Partai Gerindra tersebut.

Ia meragukan akan ada fraksi lain yang mau mendukung rencana tersebut, mengingat PSI sendiri pernah ditinggal di ruang rapat paripurna akhir tahun lalu karena membongkar rencana naik gaji para anggota dewan DKI.

Baca juga: Fraksi PSI Ingin Interpelasi Anies soal Banjir, Taufik: Siapa yang Mau Menyambut?

Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PSI Justin Untayana mengatakan, PSI menggulirkan hak interpelasi kepada Anies karena dinilai tidak serius dan sengaja menghambat kerja anak buahnya dalam mencegah banjir.

"Interpelasi ini kami ambil sebagai jalan konstitusional terakhir," kata Justin.

Apa itu interpelasi?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), interpelasi adalah permintaan anggota badan legislatif kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah di bidang tertentu.

UU No. 22 tahun 2003 menjelaskan interpelasi sebagai hak (legislatif) untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Baca juga: Fraksi PSI Cari Teman untuk Interpelasi Anies soal Banjir Jakarta

Hak interpelasi tidak bisa dilakukan oleh satu fraksi saja, melainkan harus diikuti oleh lebih dari satu partai dan beranggotakan 15 anggota DPRD.

PSI hanya memiliki delapan kursi di DPRD DKI Jakarta dan membutuhkan tujuh anggota DPRD dari fraksi yang berbeda untuk memuluskan pemanggilan Anies melalui interpelasi.

(Penulis : Singgih Wiryono | Editor : Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com