JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan uji coba pemberian insentif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi, Senin (1/3/2021).
Dilansir dari akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta, untuk kendaraan yang dinyatakan lulus uji emisi akan mendapatkan tarif parkir rendah.
"Sedangkan untuk kendaraan yang belum uji emisi dan tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi," tulis akun Dishub DKI, Senin.
Kegiatan uji coba pengenaan insentif dan disinsentif parkir dilaksanakan di tiga lokasi parkir yaitu:
1. Pelataran parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
2. Pelataran Parkir Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat
3. Gedung Parkir Blok M, Jakarta Selatan
Adapun pelaksanaan uji coba tersebut sebagai persiapan penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 17 tertulis:
"Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan"
Untuk tarif tertinggi sesuai dengan Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir sesuai dengan jenis kendaraan dan lokasi parkir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.