TANGERANG, KOMPAS.com - Vaksinasi Covid-19 tahap dua di Kota Tangerang, Banten sudah berlangsung sejak Kamis (25/2/2021) pekan lalu. Target penerima vaksin tahap dua adalah para petugas pelayan publik seperti guru, aparat TNI, Polri, pegawai BUMN, aparatur sipil negara (ASN), dan pedagang pasar.
Sebanyak 13.000 orang dari 26.300 pelayan publik di Kota Tangerang sudah menerima vaksin sejak Kamis hingga hari Minggu lalu.
"Data laporan sampai kemarin, dari 26.000 (calon penerima vaksin), baru 13.000 (penerima) yang kami lakukan (penyuntikan) selama tiga hari kemarin," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah kepada awak media, Senin siang kemarin.
Baca juga: Disuntik Vaksin Covid-19, Pedagang Pasar di Kota Tangerang: Terima Kasih, Pak Jokowi
Menurut Arief, pelaksanaan vaksinasi kemarin dilakukan untuk pedagang di tiga titik di wilayah Kota Tangerang, yaitu di Mal TangCity, Pasar Malabar, dan Pasar Anyar.
"Penerima vaksin di TangCity ini ada (pedagang dari) Pasar Babakan, Pasar Modernland, (mal) Metropolis, dan (mal) TangCity," ujar dia.
Ada 700 pedagang Pasar Anyar, Pasar Gerendeng, Pasar Poris Indah, dan Pasar Ramadhani, yang telah menerima vaksin di Pasar Anyar. Di Pasar Malabar juga adalah 700 pedagang yang menerima vaksin. Mereka berasal dari Pasar Malabar, Pasar Bandeng, Pasar Laris, Pasar Jatake, Pasar Cibodas, dan Pasar Grand Duta.
"Hari ini, totalnya ada 3.000 vaksin yang kami distribusikan di tiga titik itu," ujar Arief.
Direktur Pasar Jaya Kota Tangerang, Titin Mulyati mengatakan, bila ada pedagang yang menolak disuntik vaksin, petugas akan mengedukasi mereka. Titin mengemukakan tidak ada sanksi untuk mereka yang menolak vaksinasi.
"Sanksi dia dapat sanksi sendiri ya, karena kekebalan tubuhnya kurang. Kalau menurut saya harus jadi saya tak henti-hentinya menyosialisasikannya," tambah dia.
Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, Televisianingsih, mengemukakan hal serupa. Dia bilang, jika ada pedagang yang menolak, orang itu akan diedukasi terkait dengan kandungan dan manfaat vaksin Covid-19.
"Kami harus edukasi. Ini kan ada banyak petugas. Ada Satpol PP, pihak kecamatan, kelurahan, dan lain-lain. Mereka harus mengedukasi pedagang," kata Televisianingsih.
Menurut dia, orang yang menolak vaksinasi akan mendapatkan sanksi moral. Pedagang yang menolak penyuntikan vaksin berpotensi menjadi penular virus corona SARS-CoV-2.
"Sanksinya, ya, sanki moral bahwa dia berpotensi untuk menularkan virus," ungkap dia.
Televianingsih juga mengatakan, pihaknya belum menentukan apakah para pedagang yang menolak vaksinasi akan dilarang untuk berjualan atau tidak.
"Masih belum ada ketentuan itu sampai hari ini," ucapnya.