Setelah itu DF, beberapa kali mengalami pelecehan. Sementara EFS mengaku mengalami pelecehan ketika ruang rapat dalam kondisi sepi.
DF memberanikan diri merekam percobaan pelecehan yang dilakukan oleh JH sebagai barang bukti untuk membuat laporan ke polisi.
Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti video yang berisi aksi pelaku saat melakukan pelecehan, hasil visum korban, dan pakaian yang digunakan korban.
Baca juga: Mengaku Bisa Meramal, Bos Pelaku Pelecehan Seksual Ajak Korban Mandi Bareng untuk Buka Aura
Atas perbuatannya itu, JH disangkakan Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dan diancam dengan hukuman pencara selama sembilan tahun
JH telah mengakui perbuatannya. Ayah empat anak ini mengaku melecehkan korban dalam keadaan mabuk.
"Itu pada saat itu posisi saya lagi setengah mabuk. Proses ritual sembahyang, saya mabuk," ujar JH di Mapolres Jakarta Utara, Selasa.
Ia menambahkan, awalnya hanya ingin memijit korban.
"Awalnya hanya untuk mijit, lalu dilanjutkan dengan ada perbuatan tidak senonoh," ucapnya.
(Penulis : Ira Gita Natalia Sembiring/ Editor : Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.