Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik Akan Diterapkan di Bekasi

Kompas.com - 04/03/2021, 11:21 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

Sumber Antara

BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, berencana akan memberlakukan tilang elektronik dengan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap pelanggar lalu lintas. Rencana penindakan yang menjadi program Kapolri Jenderal Listyo Sigit itu akan mulai diberlakukan pada pertengahan Maret ini.

"Kebijakan ini sesuai program Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Rabu, seperti dikutip kantor berita Antara.

Tilang elektronik itu pertama kali akan diterapkan di perempatan Sentra Grosir Cikarang, Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Di lokasi itu petugas memasang kamera ETLE yang akan merekam kendaraan yang melintas.

Baca juga: Cara Bayar Denda bagi Pelanggar yang Kena Tilang ETLE

"Pelanggaran lalu lintas di area itu akan terekam oleh kamera pengawas yang beroperasi 24 jam penuh. Petugas dari Satlantas kini sedang sosialisasi kepada pengguna jalan," kata Hendra.

Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani mengatakan, saat ini jajarannya tengah menyosialisasi kepada pengguna jalan agar memahami pemberlakuan aturan tilang elektronik itu.

Sosialisasi itu diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan selama berkendara demi menekan pelanggaran lalu lintas.

"Semoga dengan adanya ETLE ini tingkat pelanggaran lalu lintas menurun, angka kecelakaan juga bisa ditekan," kata Ojo.

Jenis pelanggaran yang akan dikenakan tilang elektronik adalah pelanggaran marka jalan, pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, penggunaan helm dan sabuk pengaman, hingga menggunakan ponsel genggam saat mengemudi.

Program tersebut diharapkan dapat berjalan baik dengan didukung lapisan masyarakat serta turut menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas.

Penerapan tilang elektronik juga diyakini dapat menekan potensi penyimpangan petugas kepolisian. Karena sistem tersebut dibuat untuk meminimalisir komunikasi langsung antara petugas dengan pelanggar sekaligus mempermudah melakukan penindakan.

Baca juga: 3 Jalan di Kota Bekasi Akan Jadi Lokasi Penerapan Tilang Elektronik

Ojo mengatakan, pelanggar yang terekam kamera akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan. Setelahnya pelanggar melakukan pembayaran di Bank BRI untuk menghindari pemblokiran nomor kendaraan.

"Dari rekaman kamera pengawas kami akan mengetahui kendaraan jenis apa, siapa pemiliknya, serta alamat pemilik. Kami akan kirimkan surat ke alamat yang tercantum guna melakukan penilangan dan selanjutnya pelanggar bisa langsung membayar denda tilang di bank," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com