JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan muncikari artis Robby Abbas dinyatakan positif menggunakan sabu setelah ia menjalani tes urine usai ditangkap polisi.
Robby ditangkap seorang diri di salah satu hotel kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (4/3/2021) siang.
Berdasar hasil pemeriksaan awal oleh polisi, Robby diketahui menggunakan barang haram tersebut bersama seorang wanita berinisial LL pada pekan lalu.
"Pemeriksaan awal RA mengakui gunakan barang haram itu satu minggu sebelumnya dengan saudari LL," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Eks Muncikari Artis Robby Abbas Ditangkap karena Narkoba
Yusri mengatakan, Robby membeli sabu dari seseorang yang berada di daerah Kota Bambu, Jakarta Pusat.
Setelahnya, Robby menggunakan sabu yang dibelinya bersama LL. Di satu sisi, polisi memastikan LL bukan merupakan figur publik.
"Kami masih lakukan pengejaran terhadap LL. Kami dalami termasuk tepmpat dia beli sabu di sana. Kemungkinan ada tersangka lain termsk pengedarnya," kata Yusri.
Baca juga: Robby Abbas: Jahat Banget kalau Saya Bikin Serangan Balik ke Artis-artis Itu
Polisi sebelumnya mengatakan, penyidik tidak mendapatkan barang bukti sabu dari penangkapan Robby di kamar hotel.
Namun, Robby dinyatakan positif menggunakan barang haram setelah dilakukan tes urine.
"Tidak ada barang bukti, tapi saat dites positif amphetamine dan metamphetamine," ujar Yusri.
Ini kali kedua Robby ditangkap. Sebelumnya dia juga pernah ditangkap saat bersama seorang artis berinisal AA di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 8 Mei 2015.
Ketika itu Robby diduga sedang menawarkan jasa AA kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pelanggan.
Robby saat itu disangkakan Pasal 296 KUHP tentang menjadikan perbuatan cabul oleh orang lain.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan kepada Robby Abbas dalam sidang yang digelar pada 26 Oktober 2015.
Kala itu, majelis hakim menyatakan Robby terbukti melanggar Pasal 296 KUHP karena ia memudahkan perbuatan cabul dengan menyediakan kondom.
Kemudian, Robby juga menjadikan perbuatan itu sebagai sebagai mata pencariannya.
Robby yang ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, bebas setelah memperoleh pembebasan bersyarat.
Dia bebas telah menjalani satu tahun masa tahanan dari vonis hakim.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.