TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Seorang pemuda ditangkap warga karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun di kawasan Kampung Sari Mulya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.
Pria berinisial RRN (21), penjaga warung kelontong di lokasi kejadian itu diserahkan ke Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan.
Kanitreskrim Polsek Cisauk Iptu Margana menjelaskan, RRN melakukan aksinya pada Kamis (4/3/2021) kemarin, di warung kelontongnya.
Baca juga: Pimpinan Geng Motor yang Bacok Polisi Minta Maaf: Saya Sangat Menyesal
Saat kejadian, korban berinisial CR (6) yang tinggal di kawasan Sari Mulya mendatangi warung pelaku dengan maksud membeli air mineral.
"Dia kerjanya jaga warung kelontong memang di pinggir jalan itu. Kemudian datanglah korban, bermaksud mau membeli minuman air mineral," ujar Margana saat dihubungi, Jumat (5/3/2021).
Mengetahui korban sendirian dan sepinya di sekitar lokasi, pelaku langsung mengajak korban ke dalam warung kelontongnya.
Tak lama kemudian, pelaku berupaya berbuat cabul.
Baca juga: Robby Abbas Mengaku Pakai Sabu karena Depresi
Korban yang merasa ketakutan dengan sikap pelaku langsung memberontak dan melarikan diri dari warung. CR lalu mengadukan peristiwa tersebut kepada ibunya di rumah.
"Anak itu takut langsung pulang lari ke rumahnya. Kemudian mengadu lah kepada ibunya, bahwa tadi diperlakukan begini-begini oleh si pelaku di dalam warung," ungkapnya.
Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku langsung mendatangi pelaku bersama sejumlah warga yang berada di sekitar rumahnya.
Setelah pelaku diamankan, kata Margana, warga langsung melapor ke Mapolsek Cisauk.
"Oleh warga sekitar diamankanlah ramai-ramai. Kita datang dievakuasi, langsung dibawa ke polsek," jelas Margana.
Margana mengatakan, saat ini pihaknya masih memeriksa pelaku.
Untuk sementara, pelaku terancam Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukum penjara maksimal 15 tahun.
"Masih pendalaman ya pelaku. Sementara dikenakan pasal 82 ayat 1," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.