TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di wilayah Tangerang Selatan kembali diperpanjang.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, PPKM mikro yang berakhir pada Senin (8/3/2021) ini diperpanjang hingga 22 Maret 2021.
"PPKM berbasis mikro akan diperpanjang lagi," ujar Benyamin melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin.
Menurut Benyamin, tidak ada perubahan aturan dalam pembatasan kegiatan masyarakat di tingkat RT yang berlaku selama dua pekan tersebut.
Baca juga: Tangsel Masuk Zona Kuning, PPKM Mikro Diklaim Efektif Tekan Penularan Covid-19
Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga masih fokus menggencarkan upaya surveilans mulai dari testing, tracing, dan treatment (3T).
"Muatannya masih sama dengan yang kemarin. Fokusnya juga masih sama," kata Benyamin.
Benyamin sebelumnya menyebutkan bahwa PPKM berbasis mikro yang dimulai sejak 9 Februari 2021 efektif menekan penularan Covid-19 di tingkat RT.
Hal itu terlihat dari status Tangerang Selatan yang sudah masuk ke zona kuning atau wilayah dengan tingkat penularan rendah Covid-19.
"Angkanya bagus-bagus dan kami masih zona kuning. Semoga bisa kami pertahankan dan bahkan turun ke zona hijau," ujar Benyamin, Minggu (7/3/2021).
Baca juga: Tangsel Masuk Zona Kuning Penyebaran Covid-19, Wali Kota Airin: Jangan Jemawa
Kendati demikian, kasus Covid-19 di wilayah Tangerang Selatan masih meningkat setiap harinya.
Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Tangerang Selatan melaporkan 32 kasus baru Covid-19, Minggu (7/3/2021).
Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Tangerang Selatan hingga Minggu telah mencapai 8.010 kasus.
Dari jumlah tersebut, Satgas Covid-19 Tangerang Selatan mencatat 7.142 orang dinyatakan sembuh.
Sementara itu, secara kumulatif, ada 334 pasien positif Covid-19 yang dilaporkan meninggal dunia.
Sampai saat ini, terdapat 534 kasus aktif atau pasien positif Covid-19 yang masih dirawat ataupun menjalani isolasi mandiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.