Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Polda Metro Jaya soal Tuduhan Jadi Beking Mafia Tanah

Kompas.com - 08/03/2021, 20:20 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membantah adanya tudingan menjadi beking untuk mafia tanah dalam kasus sengketa di Kembangan Raya, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Klarifikasi dilakukan setelah satu ahli waris sengketa tanah seluas 7.999 meter persegi itu melaporkan Subdit 3 Resmob ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Ramai di media konvensional dan sosial tentang mafia pertanahan yang isinya bahwa adanya penyidik Polda Metro Jaya mem-backup aksi mafia tanah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis daring, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Notaris Jadi Kunci Memutus Permainan Sindikat Mafia Tanah

Yusri menjelaskan, kasus sengketa tanah yang melibatkan tiga belah pihak itu sudah terjadi sejak 2002.

"Kasus ini sudah lama, 2002 proses perdata dan sudah berjalan dan sudah selesai dan ada ketiga belah pihak yang bersengketa," katanya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, jajaranya tidak pernah menjadi beking mafia tanah.

Baca juga: Dino Patti Djalal Sebut Mafia Tanah Selalu Libatkan Orang di Sistem Peradilan

Keberadaan penyidik di tengah kasus sengketa tanah disebut sedang bertugas dalam rangka menyelidiki laporan PT P, yang berkasnya masuk ke Polda Metro Jaya.

"Laporan polisi tentang Pasal 167 KUHP. Kemudian 170, 406 dan 335. Tapi muara di Pasal 167 KUHP. dalam pasal itu pidana pokoknya adalah memasuki pekarangan orang lain, menduduki," kata Tubagus.

Menurut Tubagus, penyidik saat itu ingin memeriksa kepemilikan tanah tersebut, sesuai dokumen yang resmi.

"Laporannya memasuki pekarangan tanpa izin. Berhak kah orang ini laporan? berhak kah orang itu yang menduduki lahan itu? kemudian dilakuan penelusuran siapa yang berhak atas lahan itu," papar Tubagus.

Tubagus mengatakan, Polda Metro Jaya juga dituding telah menetapkan tersangka inisal D dari kasus tersebut tanpa melakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Padahal, kata Tubagus, penetapan tersangka sudah dilakukan melalui proses yang benar dan dilengkapi dua alat bukti.

"Terhadap penetapan tersangka ini, Polda Metro Jaya diajukan praperadilan, dan sudah ditolak. permohonannya ditutup. Artinya penetapan tersangka itu sudah diuji di Pengadilan Negeri," ucap Tubagus.

Selain itu, Tubagus juga membantah tudiang yang menyebut penyidik tetap memeriksa terlapor dalam keadaan sakit sebelum akhirnya ditetapkan tersangka.

Padahal, kata Tubagus, saat itu tersangka menjalani pemeriksaan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com