JAKARTA, KOMPAS.com -Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris menjadi kunci untuk memutus permainan mafia tanah. Pasalnya, tidak akan terjadi peralihan nama kepemilikan tanah dan bangunan tanpa ada akta jual beli, tanpa ada kesepakatan di depan PPAT.
"Kuncinya sekali lagi, PPAT ketika mengalihakan harus memeriksa siapa yang menjual dan siapa yang membeli. Pemilik tanah atau sertifikat itu bukti terkuat. Tidak lucu beralih tanpa ada akta jual beli," kata Asep Iwan, mantan hakim yang pernah memutus kasus mafia tanah di di acara Kompat TV, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Dino Patti Djalal Sebut Mafia Tanah Selalu Libatkan Orang di Sistem Peradilan
Asep mengemukakan hal itu saat mengomentari kasus peralihan kepemilikan sertifikat tanah dan bangunan milik keluarga mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal yang diduga dilakukan sindikat mafia tanah.
Ibu dari Dino Patti Djalal lima kali menjadi korban penggelapan sertifikat tanah dan bangunan yang dilakukan mafia tanah. Sertikat tanah dan bangunan berubah nama tanpa ada proses jual beli atau tanpa sepengetahuan pihak keluarga Dino.
Asep mengatakan, PPAT biasanya melontarkan beberapa pertanyaan kepemilikan dalam kesepakatan jual beli tanah dan bangunan.
"Gini, ketika menghadap PPAT itu ditanya nama bapak A, B dan C. Itu ditanya. Katakan saat ini sudah terjadi, itu bisa dibatalkan demi hukum," kata Asep.
Asep tak menampik kalau sindikat mafia tanah menjalani aksinya dengan melibatkan jaringan yang luas. Tidak terkecuali oknum di pengadilan.
"Iya. sekali lagi ada oknum pengadilan yang bermain bagimana di pengadilan juga mereka...maaf ya dengan segala hormat, ada oknum pengusaha tertentu untuk kepentingan pembangunan," kata Asep.
Biasanya mafia tanah menyasar masyarakat kecil dalam melakukan peralihan nama kepemilkan sertifikat tanah dan bangunan.
"Itu terjadi peralihan hak yang tanpa diketahui pemiliknya dan proses pengadilan dan mereka kalah, dan itu fakta," ucap Asep.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan