Adapun hasilnya, tersangka dinyatakan layak untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kemudian keempat. (Tudingan) penetapan tersangka ditetapkan dari bukti yang palsu. Perkara ini secara perdata sudah berproses sejak tahun 2002. kemudian terhadap ini sudah tiga kali dilakukan keputusan," papar Tubagus.
"Ini yang kemudian dijadikan dasar oleh terlapor, dalam hal ini pihak tersangka. Padahal terhadap itu sudah selesai dengan dilakukannya akte notaris nomor 8, 9 dan 10," sambungnya.
Adapun perjalanan perkara tersebut diakhiri dengan penetapan surat keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang yang menjelaskan di atas lahan tersebut berlaku sertifikat AJB atas nama PT P.
PT P sendiri merupakan sebagai pelapor di Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.