Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Disekap, Direktur Perusahaan Dipaksa Transfer Uang Rp 110 Juta

Kompas.com - 10/03/2021, 05:27 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur perusahaan di bidang supplier, BH (50) sempat diculik dan disekap oleh sejumlah orang dari indekosnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (2/3/2021).

Salah satu penculiknya merupakan pemilik perusahaaan tempat BH bekerja, MR (34).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, BH berada dalam pengawasan di lokasi penyekapan.

BH dijaga minimal dua orang dan sempat diminta mentransfer sejumlah uang.

“BH dipaksa untuk melakukan transfer, diambil ATM atau kartu kreditnya, kemudian dipaksa mentransfer sebanyak Rp 40 juta,” ujar Azis saat merilis kasus penculikan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).

BH juga dipaksa mengirimkan uang dari kartu ATM lainnya sebanyak Rp 70 juta.

Azis menambahkan, ada beberapa mobil milik korban yang diminta paksa oleh para penculik.

BH disekap di rumah di kawasan Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat. BH dijemput paksa oleh MR beserta rekan-rekannya, yaitu MT (43), dan ED (43) menggunakan mobil.

Korban sempat mengalami penganiayaan saat diculik dan disekap. Ia mengalami luka di bagian bibir.

“Iya sempat dipukul oleh beberapa orang, dan menurut keterangan korban sempet juga disuruh meminum air kencing,” ujar Azis.

“Ada penganiayaan yang jelas. Kalau makan tetap diberi tapi ngga bisa dikasih keleluasaan pergi meninggalkan lokasi, dijaga minimal dua orang,” tambah Azis.

Korban juga mengalami shock akibat diculik dan disekap. Korban kini sedang dalam stabilisasi.

Berawal saat kakak cari korban

Kasus penculikan ini terungkap berawal dari kakak korban berinisial TH berusaha menghubungi BH pada Rabu (3/3/2021).

Kemudian TH mencoba mencari korban di indekos di kawasan Tebet. TH tak berhasil menemukan BH di indekosnya.

Pihak keamanan tempat indekos kemudian memberikan informasi bahwa BH dibawa oleh sejumlah orang tidak dikenal dengan mengendarai dua mobil.

TH kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan pencarian.

Dalam waktu satu hari, tim berhasil menyelamatkan korban dan menangkap empat pelaku pada Jumat (5/3/2021).

Penculikan BH berawal dari kejengkelan MR. Pelaku menganggap BH tidak melakukan tugasnya dengan baik terkait operasional perusahaan.

“Kemudian muncul kejengkelan terduga pelaku maka melakukan upaya pemaksaan yang akhirnya pemaksaan itu menimbulkan pelanggaran aturan pidana,” ujar Azis.

BH juga dituduh menggelapkan aset perusahaan. Berdasarkan keterangan pelaku, MR diduga menggelapkan aset perusahaan senilai Rp 30 miliar.

Polisi menetapkan lima penculik lainnya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 55 dan Pasal 56 Jo Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com