TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai 8-22 Maret 2021 di Kota Tangerang, Banten.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berharap sektor perekonomian berjalan selama penerapan PPKM mikro jilid II tersebut.
"Ekonomi di Kota Tangerang masih tetap harus berjalan. Dengan catatan, protokol kesehatan harus dijaga ketat," ungkap Arief kepada awak media, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Saat Disekap, Direktur Perusahaan Dipaksa Transfer Uang Rp 110 Juta
Ia menyatakan, masyarakat Kota Tangerang memiliki peran besar dalam menggerakkan roda perekonomian.
Penerapan PPKM tak membuat pergerakan masyarakat berhenti total. Namun, hanya dibatasi.
"Aktifitas warga kan enggak ada yang dilarang. Dibolehkan, cuma lebih dikendalikan. Jadi, protokol kesehatan harus benar-benar dilaksanakan," papar Arief.
"Kami bertekad, meski di tengah pandemi, ekonomi di Kota Tangerang harus berjalan," imbuh dia.
Baca juga: Dari 5.078 RT di Kota Tangerang, Masih Ada 159 RT Masuk Zona Kuning
Sejumlah aturan dalam PPKM mikro jilid II serupa dengan aturan jilid I.
Beberapa aturan yang tercantum dalam PPKM mikro jilid II, yakni pembagian zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat rukun tetangga (RT).
Zonasinya, yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.
Pada zona merah, dilakukan PPKM tingkat RT yang mencakup penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.
Selain itu, pada RT zona merah juga diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.
Kemudian, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona juga wajib ditiadakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.