JAKARTA, KOMPAS.com - Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, kembali dibuka untuk aktivitas wisata masyarakat mulai Sabtu (13/3/2021).
Pembukaan aktivitas wisata Ragunan tetap mengutamakan protokol kesehatan. Anak-anak, ibu hamil, dan lansia masih dilarang berkunjung.
“Protokol kesehatan 3M tetap dijalankan. Mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Untuk anak 0-9 tahun, ibu hamil, lansia di atas 60 tahun belum boleh datang,” kata Kepala Satuan Pelaksana Promosi Taman Margasatwa Ragunan Ketut Widarsana saat dihubungi, Jumat (12/3/2021) pagi.
Baca juga: Taman Margasatwa Ragunan Dibuka Lagi Mulai Besok, Warga KTP Non-DKI Boleh Berkunjung
Pengunjung Ragunan juga dibatasi sebanyak 50 persen dari total kapasitas pengunjung.
“Dari data sebelumnya, yang datang mungkin hanya sepertiga dari 5.000 orang per hari,” ujar Ketut.
Ketut menyebutkan, pembukaan Ragunan dilakukan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 213 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM.
Ia menambahkan, ada sedikit kelonggaran terkait aktivitas di Ragunan.
“Sebelumnya kan Ragunan pernah buka tutup, buka tutup. Sekarang protokol kesehatannya agak longgar. Kalau dulu hanya boleh warga DKI Jakarta, sekarang warga KTP non-DKI Jakarta boleh ke Ragunan,” tambah Ketut.
Baca juga: Catat, Ini Jam Operasional Restoran hingga Tempat Wisata di Jakarta Selama PPKM Mikro
Ia menambahkan, masyarakat bisa datang ke Taman Margasatwa Ragunan mulai pukul 07.30 WIB hingga terakhir loket tutup pukul 14.30 WIB.
Masyarakat diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan selama berada di Taman Margasatwa Ragunan.
“Kita semua berharap pasti agar pandemi ini segera berakhir. Jadi aktivitas wisata mulai biasa. kegiatan normal, dan pengunjung semakin banyak. Tentu juga situasi makin kondusif,” tambah Ketut.
Ia menambahkan, kebijakan pembelian tiket secara online juga tetap berlaku.
Baca juga: Simak Pelonggaran Tempat Rekreasi di Jakarta Selama PPKM 9-22 Maret 2021
Masyarakat tetap harus membeli tiket secara online H-1 sebelum kunjungan melalui akun Instagram @Ragunanzoo.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah membuka lagi sejumlah tempat wisata dalam perpanjangan PPKM Mikro mulai 9-22 Maret 2021.
Dalam Keputusan Gubernur Nomor 213 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM disebutkan, kegiatan pada area tempat publik seperti tempat rekreasi diizinkan beroperasi 50 persen dari kapasitas.
Namun, dengan syarat, kegiatan di tempat rekreasi tersebut tidak boleh menimbulkan kerumunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.