Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Hari Ini: 12 Tahun Lalu, Peluru di Kepala Tewaskan Nasrudin Zulkarnaen, Seret Antasari Azhar

Kompas.com - 14/03/2021, 07:00 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

Antasari pun bisa kembali mengajukan PK dan permohonanya dikabulkan MK pada 6 Maret 2014.

Dia pun mengajukan sidang praperadilan pada 2014, setelah menjalani masa hukuman selama enam tahun.

”Saya yakin masih ada orang baik di negeri ini yang akan melihat saya tak bersalah. Saya tak akan minta ganti rugi atas 6 tahun di penjara yang saya jalani. Saya pun tidak dendam. Yang penting bagi saya, keadilan itu ada. Karena itu, saya terus mencari keadilan,” ujar Antasari di PN Jaksel, Jumat (14/11/2014).

Tak cukup sampai di situ, tim kuasa hukum Antasari mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo pada Selasa (28/4/2015).

”Sejak awal penanganan kasus Antasari, penuh kejanggalan-kejanggalan dari segi tertib hukum acara pidana, termasuk memaksakan orang tak bersalah harus masuk penjara. Karena, dakwaan penganjuran sebenarnya tidak terbukti menurut hukum,” ujar koordinator tim kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, seperti diberitakan Harian Kompas edisi Senin (11/5/2015).

”Fakta di persidangan ini dibenarkan pula oleh keterangan ahli Doktor Agung Harsoyo, pakar teknologi informasi dari ITB. Dengan tidak terbuktinya SMS ancaman itu, seharusnya klien kami dibebaskan,” lanjutnya.

Menariknya, upaya grasi Antasari ini didukung oleh keluarga Nasrudin.

Sebelumnya, ketika kasus pembunuhan muncul sampai masa persidangan, pihak keluarga korban sempat yakin Antasari harus mendapat hukuman setimpal.

”Pidana 18 tahun penjara, menurut saya, juga menunjukkan majelis hakim kurang yakin dengan bukti-bukti di persidangan. Karena, sesuai Pasal 340 KUHP, vonis terhadap pelaku pembunuhan berencana adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Bahkan, kalau menurut saya, terkesan Antasari asal dihukum,” kata Suprianus Kandolia selaku kuasa hukum istri Nasrudin, Irawati Arienda.

Baca juga: Sejarah Hari Ini: 2 Maret 2020, Warga Depok Terkonfirmasi sebagai Pasien Pertama Covid-19

Dukungan Suprianus itu diwujudkan dalam surat pernyataan dukungan bermaterai, tertanggal 8 Mei 2015.

Selain kuasa hukum istri Nasrudin, yang juga mendukung pengajuan grasi Antasari adalah adik Nasrudin, Andi Syamsuddin Iskandar.

Andi sebelumnya pernah menyatakan Antasari sebagai korban dari kasus pembunuhan sang kakak.

"Tidak perlu mendetail. Masyarakat awam pun sudah tahu bahwa ini kan kasus yang penuh rekayasa," ucap Andi pada 7 Maret 2013.

Pada akhirnya, Antasari, yang sempat menjalani asimilasi sejak 14 Agustus 2015 di kantor notaris Handoko Salim di Tangerang, diputuskan bebas bersyarat pada 10 November 2016 setelah melewati dua pertiga masa pidana.

Dia bebas murni pada 2017 setelah Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi.

Setelah itu, pihak Antasari membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait persangkaan palsu dalam proses hukum pembunuhan Nasrudin pada 14 Februari 2017.

Namun, penyidik memutuskan untuk menghentikan proses hukum dari laporan Antasari pada Mei 2017.

"Beliau membuat laporan polisi dan mengajukan beberapa alat bukti. Tapi, alat bukti yang diajukan itu sudah masuk menjadi alat bukti atau materi dalam persidangan beliau di kasus yang lama," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

"Sehingga penyidik enggak bisa memproses atau meningkatkan penyelidikan ke penyidikan. Karena alat bukti baru tidak ada yang menguatkan untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com