Antasari pun bisa kembali mengajukan PK dan permohonanya dikabulkan MK pada 6 Maret 2014.
Dia pun mengajukan sidang praperadilan pada 2014, setelah menjalani masa hukuman selama enam tahun.
”Saya yakin masih ada orang baik di negeri ini yang akan melihat saya tak bersalah. Saya tak akan minta ganti rugi atas 6 tahun di penjara yang saya jalani. Saya pun tidak dendam. Yang penting bagi saya, keadilan itu ada. Karena itu, saya terus mencari keadilan,” ujar Antasari di PN Jaksel, Jumat (14/11/2014).
Tak cukup sampai di situ, tim kuasa hukum Antasari mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo pada Selasa (28/4/2015).
”Sejak awal penanganan kasus Antasari, penuh kejanggalan-kejanggalan dari segi tertib hukum acara pidana, termasuk memaksakan orang tak bersalah harus masuk penjara. Karena, dakwaan penganjuran sebenarnya tidak terbukti menurut hukum,” ujar koordinator tim kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, seperti diberitakan Harian Kompas edisi Senin (11/5/2015).
”Fakta di persidangan ini dibenarkan pula oleh keterangan ahli Doktor Agung Harsoyo, pakar teknologi informasi dari ITB. Dengan tidak terbuktinya SMS ancaman itu, seharusnya klien kami dibebaskan,” lanjutnya.
Menariknya, upaya grasi Antasari ini didukung oleh keluarga Nasrudin.
Sebelumnya, ketika kasus pembunuhan muncul sampai masa persidangan, pihak keluarga korban sempat yakin Antasari harus mendapat hukuman setimpal.
”Pidana 18 tahun penjara, menurut saya, juga menunjukkan majelis hakim kurang yakin dengan bukti-bukti di persidangan. Karena, sesuai Pasal 340 KUHP, vonis terhadap pelaku pembunuhan berencana adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Bahkan, kalau menurut saya, terkesan Antasari asal dihukum,” kata Suprianus Kandolia selaku kuasa hukum istri Nasrudin, Irawati Arienda.
Baca juga: Sejarah Hari Ini: 2 Maret 2020, Warga Depok Terkonfirmasi sebagai Pasien Pertama Covid-19
Dukungan Suprianus itu diwujudkan dalam surat pernyataan dukungan bermaterai, tertanggal 8 Mei 2015.
Selain kuasa hukum istri Nasrudin, yang juga mendukung pengajuan grasi Antasari adalah adik Nasrudin, Andi Syamsuddin Iskandar.
Andi sebelumnya pernah menyatakan Antasari sebagai korban dari kasus pembunuhan sang kakak.
"Tidak perlu mendetail. Masyarakat awam pun sudah tahu bahwa ini kan kasus yang penuh rekayasa," ucap Andi pada 7 Maret 2013.
Pada akhirnya, Antasari, yang sempat menjalani asimilasi sejak 14 Agustus 2015 di kantor notaris Handoko Salim di Tangerang, diputuskan bebas bersyarat pada 10 November 2016 setelah melewati dua pertiga masa pidana.
Dia bebas murni pada 2017 setelah Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi.
Setelah itu, pihak Antasari membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait persangkaan palsu dalam proses hukum pembunuhan Nasrudin pada 14 Februari 2017.
Namun, penyidik memutuskan untuk menghentikan proses hukum dari laporan Antasari pada Mei 2017.
"Beliau membuat laporan polisi dan mengajukan beberapa alat bukti. Tapi, alat bukti yang diajukan itu sudah masuk menjadi alat bukti atau materi dalam persidangan beliau di kasus yang lama," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
"Sehingga penyidik enggak bisa memproses atau meningkatkan penyelidikan ke penyidikan. Karena alat bukti baru tidak ada yang menguatkan untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.