JAKARTA, KOMPAS.com - Video yang menunjukkan rombongan pesepeda konvoi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, viral di media sosial.
Salah satu yang mengunggah video itu adalah akun Instagram @jkt.informasi.
Video itu ramai menjadi perbincangan warganet karena rombongan pesepeda melaju di jalur kendaraan bermotor.
Selain itu, rombongan pesepeda itu juga tampak dikawal mobil dari belakang.
Baca juga: Mercy Tabrak Pesepeda di Bundaran HI: Pelaku Ditahan, Korban Patah Tulang Rusuk
Padahal, di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman telah dilengkapi jalur khusus sepeda. Sebagian jalur sudah dipasang pembatas beton.
Video itu tampak direkam oleh seorang yang tengah mengendarai sepeda motor. Perekam video itu tampak mengeluhkan peleton pesepeda road bike tersebut.
"Sudah tahu salah masih dikawal. Inilah Indonesia, yang kaya yang menguasai," kata pria itu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pesepeda memang dibolehkan konvoi di jalur kendaraan bermotor dengan pengawalan.
Namun, pengawalan itu hanya boleh dilakukan petugas kepolisian.
"Dari sisi legalitas, yang boleh melakukan pengawalan hanya Polri," kata Sambodo, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Sudinhub Jakpus: Pesepeda Sudah Dibuatkan Jalur Permanen, Kok Tidak Dipakai?
Sambodo menyebutkan, mobil yang melakukan pengawalan di video itu bukan dari petugas Polri.
"Sepertinya bukan," kata dia.
Adapun kejadian pesepeda tidak menggunakan jalur sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin ini sudah berulang kali terjadi.
Sambodo mengatakan, pihaknya memang belum menindak pesepeda yang keluar dari jalur sepeda di Sudirman-Tahmrin. Sebab, jalur sepeda itu masih bersifat uji coba.
Namun, setelah masa uji coba selesai, polisi akan melakukan penindakan.
"Saat ini kami masih sosialisasi dulu. Kita lihat perkembangan. Kalau sudah full beroperasi kami akan tindak pesepeda yang keluar jalur," kata Sambodo.
Ia mengingatkan bahwa polisi bisa menindak pesepeda sesuai ketentuan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Apabila sepeda sudah ada jalur khususnya, tapi dia tidak berjalan di jalur khusus itu bisa ditindak. Ancaman hukumannya denda Rp 100.000 atau kurungan 15 hari," kata Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.