Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Peleton Pesepeda Melintas di Jalur Kendaraan Bermotor Sudirman, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 15/03/2021, 13:11 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video yang menunjukkan rombongan pesepeda konvoi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, viral di media sosial.

Salah satu yang mengunggah video itu adalah akun Instagram @jkt.informasi.

Video itu ramai menjadi perbincangan warganet karena rombongan pesepeda melaju di jalur kendaraan bermotor.

Selain itu, rombongan pesepeda itu juga tampak dikawal mobil dari belakang.

Baca juga: Mercy Tabrak Pesepeda di Bundaran HI: Pelaku Ditahan, Korban Patah Tulang Rusuk

Padahal, di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman telah dilengkapi jalur khusus sepeda. Sebagian jalur sudah dipasang pembatas beton.

Video itu tampak direkam oleh seorang yang tengah mengendarai sepeda motor. Perekam video itu tampak mengeluhkan peleton pesepeda road bike tersebut.

"Sudah tahu salah masih dikawal. Inilah Indonesia, yang kaya yang menguasai," kata pria itu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pesepeda memang dibolehkan konvoi di jalur kendaraan bermotor dengan pengawalan.

Namun, pengawalan itu hanya boleh dilakukan petugas kepolisian.

"Dari sisi legalitas, yang boleh melakukan pengawalan hanya Polri," kata Sambodo, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Sudinhub Jakpus: Pesepeda Sudah Dibuatkan Jalur Permanen, Kok Tidak Dipakai?

Sambodo menyebutkan, mobil yang melakukan pengawalan di video itu bukan dari petugas Polri.

"Sepertinya bukan," kata dia.

Adapun kejadian pesepeda tidak menggunakan jalur sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin ini sudah berulang kali terjadi.

Sambodo mengatakan, pihaknya memang belum menindak pesepeda yang keluar dari jalur sepeda di Sudirman-Tahmrin. Sebab, jalur sepeda itu masih bersifat uji coba.

Namun, setelah masa uji coba selesai, polisi akan melakukan penindakan.

"Saat ini kami masih sosialisasi dulu. Kita lihat perkembangan. Kalau sudah full beroperasi kami akan tindak pesepeda yang keluar jalur," kata Sambodo.

Ia mengingatkan bahwa polisi bisa menindak pesepeda sesuai ketentuan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Apabila sepeda sudah ada jalur khususnya, tapi dia tidak berjalan di jalur khusus itu bisa ditindak. Ancaman hukumannya denda Rp 100.000 atau kurungan 15 hari," kata Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com